Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Namun, paradigma pembangunan nasional masih terlalu sempit: alam dipandang sebagai sumber daya yang harus diekstraksi, bukan dijaga. Masyarakat adat yang menolak proyek ekstraktif sering dicap sebagai penghambat pembangunan.
Sudah saatnya negara mengubah cara pandang terhadap tanah ulayat dan masyarakat adat. Ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil.
Pertama, menguatkan pengakuan hukum nasional. Tidak cukup dengan perda parsial, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang memberi perlindungan tegas terhadap hak ulayat.
Kedua, menjamin keterlibatan bermakna masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan, sesuai prinsip internasional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Ketiga, melaksanakan reforma agraria inklusif yang tidak hanya menyasar petani kecil, tetapi juga mengembalikan tanah ulayat yang dirampas.
Keempat, mendorong model pembangunan berkelanjutan dengan menjadikan kearifan lokal masyarakat adat sebagai fondasi.
Baca juga: Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Kelima, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, serta menindak aparat atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kedaulatan masyarakat adat atas hidupnya. Meminggirkan masyarakat adat sama saja dengan memutus akar bangsa ini dari sejarahnya sendiri.
Jika negara terus abai, bukan hanya komunitas adat yang kehilangan masa depan, tetapi juga seluruh bangsa yang akan menanggung akibat dari kerusakan ekologis dan hilangnya warisan budaya.
Pembangunan sejati bukanlah pembangunan yang menggusur, melainkan pembangunan yang merangkul.
Menghormati tanah ulayat berarti mengakui bahwa Indonesia berdiri di atas keberagaman termasuk keberagaman cara pandang terhadap tanah, alam, dan kehidupan.
Jika negara sungguh ingin berdiri tegak di masa depan, ia harus berdiri di atas tanah yang adil, bukan di atas tanah yang dipenuhi luka dan ketidakadilan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya