Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembakaran Mahkota Cendrawasih, Kemenhut Janji Hormati Budaya Papua

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 11:15 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menyelesaikan polemik pembakaran mahkota cenderawasih. Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, bertemu dengan Gubernur Papua, tokoh adat, serta lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (28/10/2025) kemarin.

“Kami hadir untuk memohon arahan dari Bapak Gubernur dan para tokoh adat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Satyawan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Pada pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa pembakaran mahkota cenderawasih yang memicu kekecewaan masyarakat Papua.

Baca juga: Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih

"Kami berharap adanya panduan atau kebijakan, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun kesepahaman bersama, sebagai pedoman bagi kami untuk bertindak lebih bijaksana dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Papua,” imbuh dia.

Sementara itu, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, mengapresiasi langkah Kemenhut dalam menyikapi persoalan itu.

“Setelah pertemuan ini, saya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pemanfaatan nilai-nilai budaya agar menjadi pedoman bagi kita semua dalam melangkah ke depan,” ucap Matius.

Ketua Forum Adat Tabi Saireri, Ondofolo Ismael Mebri, pun mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus pemusnahan aksesori cenderawasih dengan bijak dan mengedepankan semangat persaudaraan.
Cenderawasih, lanjut dia, adalah satwa yang dilindungi, simbol kehormatan, dan harus dibiarkan hidup berdampingan dengan manusia.

Baca juga: Populasi Burung Dunia Menyusut 61 Persen, Krisis Sudah di Depan Mata

"Ini menjadi kesempatan untuk refleksi bersama, karena tanggung jawab menjaga kehormatan dan kelestarian budaya adalah milik kita semua," tutur Ondofolo.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih dilakukan pada 20 Oktober 2025. Satyawan sebelumnya menyatakan bahwa pemusnahan merupakan proses penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah melalui UU Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kendati demikian, pihaknya memahami sebagian barang bukti tersebut bagian dari budaya masyarakat Papua. Kemenhut tak bermaksud menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai hati masyarakat.

Kini, Kemenhut bersama Pemerintah Provinsi Papua, dan masyarakat adat sepakat memperkuat kerja sama dalam menjaga kelestarian alam dan nilai-nilai budaya Papua. Ketiga instansi ini berkomitmen menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama.

Selain itu, menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama perempuan di Papua dengan pembinaan kreativitas serta pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya. Tanpa mengorbankan kelestarian burung cenderawasih sebagai simbol kehidupan dan kebanggaan masyarakat Papua.

Baca juga: Paradoks Penjaga Karbon Papua

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau