Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembakaran Mahkota Cendrawasih, Kemenhut Janji Hormati Budaya Papua

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 11:15 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menyelesaikan polemik pembakaran mahkota cenderawasih. Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, bertemu dengan Gubernur Papua, tokoh adat, serta lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (28/10/2025) kemarin.

“Kami hadir untuk memohon arahan dari Bapak Gubernur dan para tokoh adat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Satyawan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Pada pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa pembakaran mahkota cenderawasih yang memicu kekecewaan masyarakat Papua.

Baca juga: Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih

"Kami berharap adanya panduan atau kebijakan, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun kesepahaman bersama, sebagai pedoman bagi kami untuk bertindak lebih bijaksana dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Papua,” imbuh dia.

Sementara itu, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, mengapresiasi langkah Kemenhut dalam menyikapi persoalan itu.

“Setelah pertemuan ini, saya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pemanfaatan nilai-nilai budaya agar menjadi pedoman bagi kita semua dalam melangkah ke depan,” ucap Matius.

Ketua Forum Adat Tabi Saireri, Ondofolo Ismael Mebri, pun mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus pemusnahan aksesori cenderawasih dengan bijak dan mengedepankan semangat persaudaraan.
Cenderawasih, lanjut dia, adalah satwa yang dilindungi, simbol kehormatan, dan harus dibiarkan hidup berdampingan dengan manusia.

Baca juga: Populasi Burung Dunia Menyusut 61 Persen, Krisis Sudah di Depan Mata

"Ini menjadi kesempatan untuk refleksi bersama, karena tanggung jawab menjaga kehormatan dan kelestarian budaya adalah milik kita semua," tutur Ondofolo.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih dilakukan pada 20 Oktober 2025. Satyawan sebelumnya menyatakan bahwa pemusnahan merupakan proses penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah melalui UU Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kendati demikian, pihaknya memahami sebagian barang bukti tersebut bagian dari budaya masyarakat Papua. Kemenhut tak bermaksud menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai hati masyarakat.

Kini, Kemenhut bersama Pemerintah Provinsi Papua, dan masyarakat adat sepakat memperkuat kerja sama dalam menjaga kelestarian alam dan nilai-nilai budaya Papua. Ketiga instansi ini berkomitmen menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama.

Selain itu, menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama perempuan di Papua dengan pembinaan kreativitas serta pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya. Tanpa mengorbankan kelestarian burung cenderawasih sebagai simbol kehidupan dan kebanggaan masyarakat Papua.

Baca juga: Paradoks Penjaga Karbon Papua

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau