Pada kesempatan yang sama, Mahfudz membeberkan data perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia mencapai 6,5 juta hektar selama periode 1980-2025.
Perubahan tejadi baik di dalam fungsi kawasan hutan maupun hutan produksi yang dijadikan hutan konservasi.
Selain perubahan fungsi, pemerintah juga melaporkan pelepasan kawasan hutan tahun 1984-2025 mencapai 7,2 juta hektar atau 961 unit. Dari jumlah tersebut, pelepasan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dari sisi tipologi dapat kami laporkan bahwa perubahan fungsi terbesar yaitu di dalam fungsi (hutan) yang sama seluas 3,33 juta hektar. Kemudian perubahan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi mencapai lebih dari 1,93 juta hektar," tutur Mahfudz.
Penggunaan kawasan hutan, lanjut dia, didominasi untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian dan pangan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, bandara, fasilitas publik hingga pemerintahan.
Menurut peta administrasi desa Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan Indonesia telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa. Ia menyebutkan, terdapat desa yang berada di dalam kawasan hutan yakni 7.305 rumah seluas 1.770.215 hektar.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sekitar 3.277 desa dengan luas 69.886 hektare dari kawasan hutan dan menetapkannya sebagai APL, sedangkan 431 desa dengan luas sekitar 107.349 hektar masih dalam proses penyelesaian status lahannya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengusulkan penambahahan polisi hutan atau polhut ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi kejahatan kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menyampaikan permintaan itu menyusul penguatan tata kelola kawasan hutan.
Pasalnya, saat ini hanya ada 4.800 anggota polhut yang di antaranya 3.100 personel dari Kemenhut dan 1.700 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dengan rasio saat ini adalah satu orang mengamankan 26.000 hektar. Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio satu banding 5.000 hektare, yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantuan di lapangan," ungkap Rohmat, Senin (19/1/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya