Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Kompas.com, 21 Januari 2026, 19:22 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membicarakan nasib karyawan dari 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dicabut izinnya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekretaris Utama (Sestama) KLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bertkontribusi pada bencana yang melanda Sumatera akhir November 2025 lalu.

Baca juga:

"Bagaimana dengan karyawannya? Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya. Tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kami harus mencabut perizinan 28 perusahaan yang ada di daerah tersebut," kata Vivien dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2026).

KLH pastikan nasib karyawan 28 perusahaan dibahas

KLH telah melakukan evaluasi dengan pakar lingkungan

Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH akan membicarakan nasib karyawan yang bekerja pada 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo.Dok Kodam I Bukit Barisan Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH akan membicarakan nasib karyawan yang bekerja pada 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo.

Pencabutan izin, kata Vivien, merupakan cara pemerintah mengembalilkan lingkungan yang telah rusak akibat banjir dan longsor

"Kami cabut dulu izinnya, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," ucap Vivien.

Sementara itu, Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono menjelaskan, KLH telah melakukan serangkaian evaluasi yang melibatkan pakar lingkungan untuk memerinci perusahaan mana yang terindikasi memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat operasional beberapa perusahaan.

"28 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang telah berbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam, dan hutan tanaman. Enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu," jelas Diaz.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan pada Selasa (20/1/2026).

Diaz menuturkan, KLH mendukung langkah Prabowo yang menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan hukum bagi pelanggar lingkungan.

"28 perusahaan yang dicabut tersebut ini terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Diaz.

Selain pencabutan izin, KLH tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah pengelolaan lanjutan di area terdampak.

Langkah itu bertujuan menilai kondisi lingkungan terkini, daya dukung, serta daya tampung wilayah.

Baca juga: KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
LSM/Figur
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
Pemerintah
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Swasta
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
BrandzView
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Swasta
RI Gabung 'The Coalition to Grow Carbon Markets' untuk Perkuat pembiayaan Iklim
RI Gabung "The Coalition to Grow Carbon Markets" untuk Perkuat pembiayaan Iklim
Swasta
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau