Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal

Kompas.com, 6 Februari 2026, 09:02 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan 191.790 hektar hutan di Indonesia dibuka untuk tambang ilegal.

Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz mencatat, saat ini luas tambang di dalam hutan mencapai 296.807 hektar, tapi hanya 105.017 hektar yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca juga: 

"Berdasarkan hasil identifikasi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) terdapat 198 titik tambang ilegal dengan luas sekitar 5.342 hektar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," kata Mahfudz dalam rapat bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Rabu (4/2/2026).

191.790 hektar hutan di Indonesia untuk tambang ilegal

Komoditas utama ada nikel dan batu bara

Kemenhut mencatat 191.790 hektar dari 296.807 hektar tambang di hutan tak mengantongi izin alias ilegal. Dok. Freepik/freestockcenter Kemenhut mencatat 191.790 hektar dari 296.807 hektar tambang di hutan tak mengantongi izin alias ilegal.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 161 perusahaan di 14 provinsi menguasai kawasan hutan seluas 35.728 hektar dengan komoditas utama, antara lain nikel, batu bara, emas, pasir kuarsa, serta bijih besi.

Mahfudz menyampaikan, sejauh ini Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.769 hektar.

Dia memastikan, pemerintah terus berupaya memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan.

"Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali terhadap 75 perusahaan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga bersama Satgas terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan melalui penanganan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan dengan total penguasaan sekitar 4,09 juta hektar," jelas Mahfudz.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,71 juta hektar telah diserahkan untuk menjadi areal penggunaan lain (APL). Sementara itu, 770.000 hektar lainnya diserahkan kembali kepada Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Adapun sekitar 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi untuk penertiban dan penetapan langkah lanjutan.

"Penyerahan kawasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan ratusan perusahaan dan korporasi," imbuh Mahfudz.

Baca juga: 

Alih fungsi hutan di Indonesia

Kemenhut mencatat 191.790 hektar dari 296.807 hektar tambang di hutan tak mengantongi izin alias ilegal. Shutterstock/Vladyslav Trenikhin Kemenhut mencatat 191.790 hektar dari 296.807 hektar tambang di hutan tak mengantongi izin alias ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Mahfudz membeberkan data perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia mencapai 6,5 juta hektar selama periode 1980-2025.

Perubahan tejadi baik di dalam fungsi kawasan hutan maupun hutan produksi yang dijadikan hutan konservasi.

Selain perubahan fungsi, pemerintah juga melaporkan pelepasan kawasan hutan tahun 1984-2025 mencapai 7,2 juta hektar atau 961 unit. Dari jumlah tersebut, pelepasan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dari sisi tipologi dapat kami laporkan bahwa perubahan fungsi terbesar yaitu di dalam fungsi (hutan) yang sama seluas 3,33 juta hektar. Kemudian perubahan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi mencapai lebih dari 1,93 juta hektar," tutur Mahfudz.

Penggunaan kawasan hutan, lanjut dia, didominasi untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian dan pangan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, bandara, fasilitas publik hingga pemerintahan.

Menurut peta administrasi desa Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan Indonesia telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa. Ia menyebutkan, terdapat desa yang berada di dalam kawasan hutan yakni 7.305 rumah seluas 1.770.215 hektar.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sekitar 3.277 desa dengan luas 69.886 hektare dari kawasan hutan dan menetapkannya sebagai APL, sedangkan 431 desa dengan luas sekitar 107.349 hektar masih dalam proses penyelesaian status lahannya.

Baca juga:

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengusulkan penambahahan polisi hutan atau polhut ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi kejahatan kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menyampaikan permintaan itu menyusul penguatan tata kelola kawasan hutan.

Pasalnya, saat ini hanya ada 4.800 anggota polhut yang di antaranya 3.100 personel dari Kemenhut dan 1.700 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dengan rasio saat ini adalah satu orang mengamankan 26.000 hektar. Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio satu banding 5.000 hektare, yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantuan di lapangan," ungkap Rohmat, Senin (19/1/2026).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Pemerintah
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
Pemerintah
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau