JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga konservasi harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin mengelola Bandung Zoo di Jawa Barat, menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko.
Hal ini menyusul dicabutnya izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sebelumnya mengelola kebun binatang tersebut.
Baca juga:
"Kalau LK (lembaga konservasi) tentu harus ada dokternya, animal keeper-nya ada persyaratan bahwa dia punya pengetahuan tentang kesejahteraan satwa dan sebagainya harus dipenuhi. Kalau akan melakukan bidding untuk menggantikan pengelola di Bandung Zoo," kata Satyawan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan soal gajah di Riau, Senin (9/2/2026). Menurut Satyawan, proses penentuan pengelola baru Bandung Zoo nantinya akan dilakukan melalui mekanisme penilaian oleh komite khusus.
Komite melibatkan berbagai unsur antara lain Kemenhut, pemerintah daerah, dan akademisi.
Tujuannya adalah menyerap aspirasi berbagai pihak agar pengelolaan Bandung Zoo lebih baik, serta tidak mengulangi permasalahan yang serupa terutama terkait sengketa lahan serta kesejahteraan satwa di dalamnya.
"Dalam masa transisi ini, kami Kementerian Kehutanan dan Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung yang akan mengelola dan mengerjakan, agar satwanya tidak terlantar dan kebun binatangnya bagus," tutur Satyawan.
Bandung Zoo diperkirakan beroperasi kembali pada tiga bulan ke depan, seiring pergantian pengelola. Satyawan menyampaikan, lembaga konservasi bisa berasal dari swasta, profesional, ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Satwa-satwanya tetap kami pelihara, jangan sampai terlantar kan sudah saya sampaikan, jangan sampai permasalahan-permasalahan administrasi, konflik yayasan mempengaruhi kesejahteraan," jelas Satyawan.
"Kami tetap memberikan makan, memberikan perawatan, kebersihan dan lain sebagainya," imbuh dia.
Baca juga:
Pengunjung tengah berinteraksi dengan Gajah Salma di Bandung Zoo, Kamis (15/1/2026). Kemenhut membuka kesempatan bagi lembaga konservasi yang hendak mengelola Bandung Zoo, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sebelumnya, pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik pemerintah.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan barang milik daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung, Farhan, menuturkan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset pemkot khususnya tanah milik daerah yang dimanfaatkan lembaga YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.
Farhan memastikan, keputusan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah.
Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Petugas satpol PP memasang spanduk penyegelan di gerbang masuk Bandung Zoo, Kota Bandung, Kamis (5/2/2026). Kemenhut membuka kesempatan bagi lembaga konservasi yang hendak mengelola Bandung Zoo, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah Kota Bandung juga menyatakan akan bertanggung jawab untuk membantu para pekerja terdampak.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan pemda.
Rencananya, Bandung Zoo tetap dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, maupun lingkungan.
Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dan pencabutan izin lembaga konservasi semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Nota kesepahaman (MoU) antara wali kota Bandung dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan telah ditandangani, pasca-pencabutan izin. Nota
Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca-pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya