KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Bandung Zoo, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menekankan bahwa Kemenhut melakukan pencabutan izin untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Bandung Zoo.
Baca juga:
Satyawan menuturkan, penyegelan dilakukan seiring pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung," kata Satyawan dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” imbuh dia.
Baca juga:
Petugas satpol PP memasang spanduk penyegelan di gerbang masuk Bandung Zoo, Kota Bandung, Kamis (5/2/2026)Satyawan menambahkan, Kemenhut bakal bertanggung jawab penuh merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo hingga tiga bulan ke depan.
Setidaknya, sampai ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” papar Satyawan.
Sejauh ini, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan barang milik daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung, Farhan, menuturkan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset pemkot khususnya tanah milik daerah yang dimanfaatkan lembaga YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.
Farhan memastikan, keputusan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah.
Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemkot Bandung juga menyatakan akan bertanggung jawab untuk membantu para pekerja terdampak.
"Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan," sebut Farhan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya