Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang

Kompas.com, 9 Februari 2026, 15:42 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata di lembaga konservasi. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut menetapkan SE tersebut pada Kamis (18/12/2025) di Jakarta, menandai langkah pemerintah memperkuat etika pengelolaan satwa liar.

Baca juga:

"Secara resmi, kami sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Larangan menunggangi gajah untuk wisata

Masyarakat diimbau melapor bila melihat gajah tunggang

Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menjelaskan soal kondisi gajah di Indonesia, Senin (9/2/2026). Kemenhut melarang wisata gajah tunggang di lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan Menhut Raja Juli demi kesejahteraan gajah.KOMPAS.com/ZINTAN Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menjelaskan soal kondisi gajah di Indonesia, Senin (9/2/2026). Kemenhut melarang wisata gajah tunggang di lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan Menhut Raja Juli demi kesejahteraan gajah.

Raja Juli mengakui, masih ada lembaga konservasi nakal yang tidak mengikuti larangan gajah tunggang, salah satunya di Bali.

Namun, Kemenhut telah memberikan peringatan hingga akhirnya praktik tersebut dihentikan sepenuhnya.

"Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism, kalau masih ada yang menunggangi gajah atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun mohon dilaporkan kepada kami," jelas dia.

Raja Juli lalu menegaskan bahwa Kemenhut akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi itu.

"Penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme sudah dilarang secara total di Indonesia," tutur Raja Juli.

Baca juga:

Dilansir dari laman resmi Ditjen KSDAE Kemenhut, kebijakan larangan penunggangan gajah sudah disosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), lembaga konservasi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya, memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dalam SE tersebut, ditegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Terlebih, gajah merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered). Setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

"Penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung," tulis Kemenhut.

Ilustrasi gajah liar. Kemenhut melarang wisata gajah tunggang di lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan Menhut Raja Juli demi kesejahteraan gajah.Pexels/Venkat Ragavan Ilustrasi gajah liar. Kemenhut melarang wisata gajah tunggang di lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan Menhut Raja Juli demi kesejahteraan gajah.

Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan.

Di samping itu, SE menekankan pengawasan oleh instansi berwenang serta penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi lembaga konservasi yang tidak mematuhi kebijakan.

Sebagai informasi, WWF Indonesia mencatat populasi gajah sumatera turun lebih dari 70 persen. Dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 55 gajah ditemukan mati yang sebagian besarnya karena konflik dengan manusia dan perburuan.

Populasinya kian berkurang akibat peruburuan, alih fungsi lahan, fragmentasi, dan konflik antara gajah dengan manusia. 

Di indonesia, setidaknya ada tiga tempat konservasi gajah antara lain Taman Nasional Way Kambas (Lampung), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh–Sumatra Utara), dan Taman Nasional Tesso Nilo (Riau). Pemerintah juga membentuk Pusat Latihan Gajah (PLG) untuk rehabilitasi hingga edukasi gajah. 

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau