Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Sebut 3,32 Juta Hektar Hutan Indonesia Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal

Kompas.com, 19 Januari 2026, 18:54 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 3,32 juta hektar area hutan di Indonesia telah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah dan berpotensi mencapai empat juta hektar.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki mengatakan bahwa alih fungsi hutan mencakup berbagai kategori kawasan, dari hutan konservasi hingga hutan produksi.

Baca juga: 

"Ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektar, hutan lindung seluas 0,15 juta hektar, hutan produksi tetap 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektar," kata Rohmat dalam Rapat Kerja bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Senin (19/1/2026).

3,32 juta hektar hutan di Indonesia jadi kebun sawit

Sejauh ini, lanjut dia, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 1,5 juta hektar hutan dan kawasan konservasi, lalu diserahkan ke Kemenhut seluas 688.427 hektar untuk pemulihan ekosistem.

Selain itu, Kemenhut melaporkan pembukaan kawasan hutan seluas 296.807 hektar untuk kegiatan pertambangan.

Sebanyak 191.790 hektar di antaranya belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektar, dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektar. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan," jelas Rohmat.

Baca juga:

Perubahan tutupan hutan parsial capai 2,9 juta hektar

Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.

Rohmat menjelaskan, selama 20 tahun terakhir perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial mencapai 2,9 juta hektar. Lahan seluas 62,9 hektar dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, tebu, ataupun karet pada tahun 2025.

Selain untuk perkebunan, perubahan peruntukan kawasan hutan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, antara lain pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman dan transmigrasi, fasilitas umum dan sosial, jalan, kawasan industri, serta pengembangan ketahanan pangan dan energi.

"Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperketat pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan, melalui penataan ruang yang lebih terintegrasi, penguatan tata kelola perizinan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan dengan tutupan yang rendah," tutur dia.

Tujuannya, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan ketahanan pangan dan energi, serta keberlanjutan fungsi ekologis hutan.

Dalam kesempatan itu, Rohmat menyatakan tren deforestasi turun dari 175.437 hektar pada tahun 2024, menjadi 166.450 hektar tahun 2025.

"Ini hasil dari komitmen terhadap kebijakan pengendalian deforestasi, peningkatan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelenggaran di bidang kehutanan," kata Rohmat.

Baca juga:

Upaya mitigasi dampak perubahan peruntukan hutan

Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.canva.com Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau