KOMPAS.com - Apakah karyawan probation (dalam masa percobaan) berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri?
Business Transformation Advisor Stanford Seed, Audi Lumbantoruan mengatakan bahwa karyawan probation berhak menerima THR Keagamaan, tapi bergantung pada masa kerja. Artinya, perusahaan tidak selalu memberikan THR penuh satu bulan gaji, melainkan dihitung secara proporsional.
"Jadi dia (THR) enggak bisa dibilang penuh ya, tergantung bulan kerjanya. tetapi itu biasanya di bawah satu bulan (kerja) itu yang enggak dapat, di atas satu bulan dia dapat," kata Audi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Baca juga:
Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya?
Audi menambahkan, perusahaan melalui divisi sumber daya manusia (SDM) seharusnya sudah menjelaskan sejak awal kepada karyawan mengenai hak dan mekanisme pemberian THR. Termasuk bagi karyawan dalam masa percobaan yang umumnya berlangsung tiga bulan.
"Kedua, kalau misalnya yang dilakukan ternyata dilanggar, khususnya yang tidak diperhitungkan biasanya karyawan bisa bertanya dulu secara resmi alasannya. Apakah mungkin nanti masuk ke gaji berikutnya atau gimana, itu hanya masalah mekanisme pembayaran kalau sudah jelas baru kemudian kita proses," jelas Audi.
Di sisi lain, Audi menyebutkan nominal THR bagi karyawan probation cenderung lebih kecil dibandingkan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun karyawan tetap. Besaran THR karyawan probation dihitung dengan cara (masa kerja : 12) x upah satu bulan
Sebagai contoh, seorang karyawan masih dalam masa probation dan telah bekerja selama dua bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan.
Perhitungannya sebagai berikut: (2 : 12) x Rp 4 juta = 0,167 x Rp 4 juta = Rp 668.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR Rp 668.000.
Menurut Audi, beberapa perusahaan juga menerapkan pemberian THR sesuai hari besar agama.
"Misalnya dia sebenarnya tidak merayakan Lebaran, berarti dari THR-nya kalau misalnya perusahaan oke, dia dibayarnya waktu nanti mungkin katakanlah Paskah atau Natal," kata Audi.
Baca juga:
Karyawan probation dengan masa kerja di atas satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Berapa besarannya? Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.
“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus,” kata Indah, dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.
Merujuk ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pencairan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2026, selama pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja dapat melapor ke Posko THR Kemenaker secara daring. Pada tahun sebelumnya, layanan ini dibuka melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, sejumlah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah juga menyediakan layanan pengaduan THR.
Jika terbukti tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya