Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang

Kompas.com, 12 Februari 2026, 12:44 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minim menyebabkan banyak pekerja di Indonesia bekerja berlebihan (overwork), menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Peneliti senior INDEF, Deniey A Purwanto mengatakan, overwork di Indonesia juga lebih sering terjadi pada pekerja sektor informal.

Baca juga:

"Contoh, dengan rata-rata jam kerja yang paling tinggi, rata-rata upahnya justru paling rendah. Alasannya karena mereka sering harus menambah jam kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak memiliki perlindungan jam kerja yang kuat," kata Deniey saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Upah minim bikin pekerja Indonesia kerja berlebihan

Overwork bisa bikin produktivitas menurun

INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Pexels/Anamul Rezwan INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 25,47 persen penduduk Indonesia bekerja dengan jam kerja lebih dari 49 jam per pekan.

Menurut Deniey, overwork berdampak pada kelelahan berlebih, gangguan kesehatan, stres, dan turunnya produktivitas jangka panjang.

"Idealnya, sesuai aturan ketenagakerjaan, 40 jam per minggu, sekitar delapan jam per hari selama lima hari kerja," ucap dia.

Deniey menambahkan, dalam jangka pendek, target kerja kemungkinan bisa meningkat karena waktu yang lebih panjang.

Namun, dalam jangka panjang, produktivitas per jam justru bisa menurun karena kelelahan dan penurunan fokus atau burnout.

Ia pun menyoroti hak cuti bagi pekerja dengan minimal 12 hari per tahun setelah satu tahun kerja. Akan tetapi, dalam praktiknya hak cuti sering tidak optimal atau sulit diakses terutama pada sektor informal.

"Perusahaan harus mematuhi batas jam kerja, bayar lembur sesuai aturan, dan jaga keseimbangan kerja-hidup karyawan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas lapangan kerja, dan pastikan upah layak agar pekerja tidak terpaksa kerja berlebihan," tutur Deniey.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau