Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Mikroplastik Masuk ke Air Ketuban Ibu?

Kompas.com, 27 Februari 2026, 11:48 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mikroplastik ditemukan pada 42 sampel air ketuban para ibu yang melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Menurut tim peneliti dari Ecoton dan Universitas Airlangga, konsentrasi mikroplastik dua sampai 18 partikel per mililiter. 

Mikroplastik tersebut umumnya berasal dari polietilen (PE), yang menjadi bahan baku untuk kantong plastik, kemasan makanan, dan botol minuman, dilansir dari laman resmi Ecoton dan Kompas.id, Jumat (27/2/2026).

Namun, apakah mikroplastik mampu menembus ke dalam berbagai bagian tubuh manusia masih menimbulkan pertanyaan.

Baca juga:

Mikroplastik ditemukan di air ketuban ibu di Gresik

Bisakah mikroplastik masuk ke dalam tubuh?

Mikroplastik terdeteksi dalam air ketuban ibu melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Simak penjelasan pakar tentang perbedaan mikroplastik dan nanoplastik.Shutterstock Mikroplastik terdeteksi dalam air ketuban ibu melahirkan di Gresik, Jawa Timur. Simak penjelasan pakar tentang perbedaan mikroplastik dan nanoplastik.

Mikroplastik merupakan partikel plastik berukuran sangat kecil atau kurang dari lima milimeter (mm).

Pakar pencemaran dan ekotoksikologi IPB University, Etty Riani menuturkan, mikroplastik dengan ukuran sebagaimana definisinya mustahil masuk ke dalam air ketuban.

Partikel plastik yang dapat melewati lambung dan dinding usus setidaknya berukuran lebih kecil dari 0,15 milimeter.

"Ketika kita makan, (partikel plastik) yang dikonsumsi dan bisa melewati lambung itu ukurannya enggak bisa sembarangan," ujar Etty kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Diketahui, nanoplastik berukuran jauh lebih kecil daripada mikroplastik atau berkisar satu hingga 1000 nanometer. Perlu diperhatikan bahwa satu milimeter setara dengan satu juta nanometer.

Menurut Etty, nanoplastik berukuran kurang dari 100 nanometer masih mampu menembus dinding usus, kemudian masuk ke dalam darah melalui membrannya.

Namun, ia melanjutkan, nanoplastik berukuran kurang dari 100 nanometer tidak mungkin bisa menembus dinding usus dan masuk ke dalam darah.

Jalur lain, partikel plastik berukuran 500 nanometer bisa masuk melalui sel imun yang ada di dalam usus. Atau, partikel plastik berukuran kurang dari 100 nanometer juga dapat masuk melalui sirkulasi dalam usus.

Selain itu, usus dapat pula menyerap partikel plastik berukuran sekitar 100-200 nanometer melalui proses endositosis.

"Karena usus itu tidak bisa dilalui kalau ukurannya segitu (mikroplastik), (itu) keluar melalui feses. Kalau melalui udara bisa, tapi ukurannya harus kecil sekali. Udara itu kan ada particulate matter (PM). Ada PM2.5, ada PM1.0. Itu harus PM1.0 yang bisa," tutur Etty.

PM1.0 adalah partikel polutan di udara yang berukuran sangat halus, kurang dari satu mikron atau seperseribu milimeter.

Nanoplastik memang diduga bisa masuk ke dalam otak dan air ketuban.

Ukuran partikel plastik yang mampu masuk ke otak maupun air ketuban harus sangat kecil, mengingat setiap makanan atau minuman dicerna terlebih dahulu oleh usus dan untuk bisa diserap ke dalam darah dengan bentuk glukosa.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau