Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026

Kompas.com, 27 Februari 2026, 20:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan peraturan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) rampung pada Maret 2026. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon, melalui Peraturan Menteri (Permen) sektoral. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), melalui Rapat Koordinasi Terbatas Pengarah NEK dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca juga: 

"Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar," ungkap Zulhas dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Aturan turunan NEK ditargetkan rampung Maret 2026

Masa transisi akan diatur agar proyek berlanjut 

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon. KOMPAS.com/ZINTAN Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon.

Zulhas turut menyoroti percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

SRUK yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan bisa diuji coba pada akhir Maret 2026.

Zulhas menambahkan, masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan.

"Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum," jelas dia.

Pemerintah juga menargetkan perdagangan karbon nasional mulai berlangsung pada awal Juli 2026.

Baca juga:

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2025, 10 Oktober 2025. Menandai kebangkitan ekosistem pasar karbon di dalam negeri.

Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat (16/10/2025), Perpres 110/2025 memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor berbasis alam atau Nature-Based Solutions (NBS).

Dengan regulasi yang jelas, risiko ketidakpastian dinilai menurun dan minat investasi proyek hijau di Indonesia diperkirakan naik signifikan.

Perpres tersebut memungkinkan perdagangan karbon lintas negara, sejalan dengan Artikel 6 Perjanjian Paris. Hal itu membuka peluang ekspor kredit karbon, terutama dari proyek-proyek berbasis alam, ke negara dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

Di samping itu, proyek karbon bersertifikasi internasional biasanya mensyaratkan adanya manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas sekitar.

Termasuk hak masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil, dan kesejahteraan lokal yang ikut terdongkrak.

Baca juga:

Aturan turunan Kementerian Kehutanan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggodok empat regulasi untuk mendorong tata kelola pasar karbon internasional. 

"Langkah ini memastikan sistem yang kredibel, transparan, dan inklusif,” jelas Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, Rabu (12/11/2025).

Rohmat menjelaskan, regulasi tersebut mencakup revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor kehutanan.

Kemudian, Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan Produksi.

Ada pula revisi Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Terakhir, menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Menurut Rohmat, keempat aturan turunan tersebut menjadi pondasi hukum utama dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kehutanan.

“Perpres ini menandai babak baru di mana manfaat pasar karbon tak hanya menopang target iklim nasional, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat pengelola hutan,” beber dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau