Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Berpolusi di Dunia 2025 Versi IQAir

Kompas.com, 25 Maret 2026, 19:34 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025, tepatnya di urutan ke-17, menurut laporan perusahaan pemantau kualitas udara IQAir.

Berdasarkan data tahunan ke-8 World Air Quality Report 2025 IQAir, kadar rata-rata PM2.5 di Indonesia mencapai 30 mikrogram per meter kubik (µg/m3), di atas ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga:

"Indonesia melaporkan penurunan signifikan dalam konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5, yang turun sebesar 16 persen dari 35,5 µg/m3 pada 2024 menjadi 30 µg/m3 pada 2025," tulis IQAir dalam laporannya, dilansir Rabu (25/3/2026).

Perbaikan ini tercermin di sejumlah kota utama, termasuk Jakarta, Medan, Malang, Bekasi, dan Bandung. Jakarta yang menjadi kota terpadat di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 18 persen dengan kadar PM2.5 turun dari 41,7 µg/m3 pada 2024 menjadi 34,1 µg/m3 tahun 2025.

Tren senada terjadi setiap tahunnya, dengan 39 kota tercatat mengalami penurunan konsentrasi polusi, sedangkan 17 kota lainnya mengalami peningkatan.

Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia 2025

Alami penurunan konsentrasi PM2.5, tapi masih jadi paling tercemar

Patung Guru Patimpus Sembiring, salah satu ikon Kota Medan, Sumatera Utara, diambil (21/8/2023). Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025, tepatnya di urutan ke-17, menurut laporan IQAir.SHUTTERSTOCK/SONY HERDIANA Patung Guru Patimpus Sembiring, salah satu ikon Kota Medan, Sumatera Utara, diambil (21/8/2023). Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025, tepatnya di urutan ke-17, menurut laporan IQAir.

Kendati demikian, Indonesia masih menjadi negara paling tercemar di Asia Tenggara. Tiga kota di Banten dan tiga kota lainnya di Jawa Barat masih mencatat konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 di atas 35 µg/m3.

Buruknya kualitas udara dipengaruhi oleh berbagai sumber, termasuk kebakaran hutan dan lahan gambut, asap, emisi kendaraan, debu jalanan, pembakaran sampah, pembakaran biomassa, serta aktivitas industri.

Pembangkit listrik tenaga batu bara, khususnya fasilitas yang dibangun sebelum tahun 2019 di sekitar Jakarta, menjadi salah satu sumber utama polusi udara di beberapa wilayah.

"Emisi kendaraan, pembakaran biomassa, dan klaster industri di Pulau Jawa memengaruhi kualitas udara perkotaan, sementara kebakaran lahan gambut dan kabut asap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan," papar IQAir.

Baca juga:

IQAir turut melaporkan 10 negara dengan polusi PM2.5 tertinggi sepanjang 2025, antara lain:

  1. Pakistan (67,3 µg/m3)
  2. Bangladesh (66,1 µg/m3)
  3. Tajikistan (57,3 µg/m3)
  4. Chad (53,6 µg/m3)
  5. Republik Demokratik Kongo (50,2 µg/m3)
  6. India (48,9 µg/m3)
  7. Kuwait (45,7 µg/m3)
  8. Uganda (43 µg/m3)
  9. Mesir (40,6 µg/m3)
  10. Uzbekistan (38,1 µg/m3)

Taj Mahal di India. Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025, tepatnya di urutan ke-17, menurut laporan IQAir.Photo by Sylwia Bartyzel on Unsplash Taj Mahal di India. Indonesia masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025, tepatnya di urutan ke-17, menurut laporan IQAir.

"Laporan kualitas udara dunia tahun lalu mencakup data dari 8.954 kota di 138 negara, wilayah, dan teritori. Laporan terbaru ini memperluas cakupan menjadi 9.446 kota di 143 negara, wilayah, dan teritori," tulis IQAir. 

Tim IQAir menambahkan data milik Iran, Suriah, dan Yordania. Secara global, hanya 13 negara, wilayah, dan teritori yang mencatat konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 sesuai dengan pedoman WHO sebesar lima μg/m3. Sebagian besarnya berada di kawasan Amerika Latin dan Karibia.

"Pada tahun 2025, aktivitas kebakaran hutan sangat memengaruhi wilayah-wilayah yang sebelumnya memiliki tingkat PM2.5 relatif rendah. Akibatnya, hanya 14 persen kota di dunia yang memenuhi pedoman tahunan PM2.5 WHO pada 2025, dibandingkan pada 2024 sebesar 17 persen," tulis IQAir.

Partikel PM2.5 dapat masuk ke tubuh karena ukurannya yang sangat kecil. Bagi anak-anak, dampak paparan polusi udara dapat berlangsung seumur hidup akibat rusaknya sistem pernapasan.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau