PWYP Indonesia lantas mendesak akuntabilitas dari sisi regulator. Sanksi tegas juga perlu diberikan kepasa pemberi izin dan pejabat yang lalai mengawasi pertambangan ilegal di dalam hutan.
“Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, penegakan hukum pidana harus masuk. Jangan hanya korporasinya yang dipukul, birokrat yang nakal juga harus ditindak,” kata Aryanto.
Penegakan hukum harus disertai dengan perbaikan sistemik, mulai dari kebijakan hingga pengetatan mekanisme perizinan hingga pengawasan.
PYWP mengusulkan agar pemerintah memublikasikan secara terbuka daftar IUP yang sedang dievaluasi dan dicabut agar masyarakat dapat mengawal serta memastikan tidak ada praktik transaksi ilegal.
Kedua, memastikan seluruh lahan bekas pencabutan izin dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Baca juga: Tambang Emas Agincourt Mau Diambilalih BUMN, Asosiasi Buka Suara
Ketiga, menegaskan pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban keuangan, kewajiban reklamasi, dan pemulihan pasca tambang. Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai melakukan pengawasan hingga tambang bermasalah bisa beroperasi di kawasan hutan.
Melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha maupun pihak pemberi izin jika ditemukan unsur pidana dan kelalaian pengawasan.
Memperketat mekanisme perizinan dan pengawasan dan elibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil atau komunitas terdampak dalam memantau proses pasca pencabutan di lapangan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya