JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan harus disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan yang terlibat.
Hal ini disampaikan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pencabutan IUP dalam sepekan.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menilai langkah Prabowo merupakan ujian bagi komitmen perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Dia menegaskan, pencabutan izin hanyalah pintu masuk bukan akhir dari penyelesaian masalah.
Baca juga: Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
“Kami setuju dengan semangat ‘cepat’ Presiden, tapi jangan sampai kecepatan ini mengabaikan kualitas penegakan hukum," ungkap Aryanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Dia menambahkan, pencabutan izin hanyalah tahapan administratif awal yang tidak boleh menghapus pertanggungjawaban hukum, keuangan, serta lingkungan.
"Jika izin hanya dicabut tapi kewajiban perusahaan hilang dan pejabat pemberi izinnya melenggang bebas, pencabutan izin tidak boleh menjadi mekanisme pemutihan dosa masa lalu atau pintu masuk untuk membagikan lahan tersebut kepada kelompok kepentingan baru,” jelas dia.
IUP yang ada di hutan dinilai harus segera dituntaskan lantaran kawasan ini telah mengalami deforestasi besar-besaran.
Berdasarkan laporan Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 yang oleh Auriga Nusantara, deforestasi Indonesia melonjak 66 persen pada 2025. Angka ini merupakan pembalikan tragis setelah bertahun-tahun mengalami penurunan.
Baca juga: Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Laporan Auriga mengungkap sektor pertambangan teridentifikasi sebagai salah satu kontributor utama hilangnya tutupan hutan, terutama melalui izin yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Data laporan tersebut menunjukkan bahwa lonjakan deforestasi ini berkorelasi langsung dengan ekspansi komoditas ekstraktif. Oleh karena itu, hutan yang izin tambangnya dicabut harus mutlak dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan, bukan diredistribusi untuk izin baru," papar Aryanto.
"Jika lahan bekas pencabutan ini kembali diberikan kepada pemain lain, maka instruksi Prabowo tidak lebih dari sekadar rotasi bisnis di atas kerusakan lingkungan,” imbuh dia.
PWYP Indonesia menekankan penertiban tambang dalam kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dengan memastikan partisipasi publik yang cukup. Masyarakat sipil mencatat bagaimana penegakan hukum kerap mandek karena tindakan pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Menurut Aryanto, penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan hutan dan lingkungan. Pencabutan izin tak bisa dimaknai sebagai penghapusan kewajiban keuangan, reklamasi pasca tambang, ataupun pemulihan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Pencabutan IUP dinilai tidak menghapuskan kewajiban keuangan, baik itu pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertunggak.
"Pemerintah harus memastikan jaminan reklamasi tersedia dan bisa dieksekusi, bukan malah membiarkan lubang tambang menjadi warisan maut bagi warga,” ucap Aryanto.
PWYP Indonesia lantas mendesak akuntabilitas dari sisi regulator. Sanksi tegas juga perlu diberikan kepasa pemberi izin dan pejabat yang lalai mengawasi pertambangan ilegal di dalam hutan.
“Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, penegakan hukum pidana harus masuk. Jangan hanya korporasinya yang dipukul, birokrat yang nakal juga harus ditindak,” kata Aryanto.
Penegakan hukum harus disertai dengan perbaikan sistemik, mulai dari kebijakan hingga pengetatan mekanisme perizinan hingga pengawasan.
PYWP mengusulkan agar pemerintah memublikasikan secara terbuka daftar IUP yang sedang dievaluasi dan dicabut agar masyarakat dapat mengawal serta memastikan tidak ada praktik transaksi ilegal.
Kedua, memastikan seluruh lahan bekas pencabutan izin dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Baca juga: Tambang Emas Agincourt Mau Diambilalih BUMN, Asosiasi Buka Suara
Ketiga, menegaskan pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban keuangan, kewajiban reklamasi, dan pemulihan pasca tambang. Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai melakukan pengawasan hingga tambang bermasalah bisa beroperasi di kawasan hutan.
Melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha maupun pihak pemberi izin jika ditemukan unsur pidana dan kelalaian pengawasan.
Memperketat mekanisme perizinan dan pengawasan dan elibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil atau komunitas terdampak dalam memantau proses pasca pencabutan di lapangan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya