Penulis
KOMPAS.com - Dalam panggung mitigasi iklim, perhatian publik sering kali tertuju pada reduksi karbon dioksida (CO2). Padahal, ada satu aktor antagonis lain jauh lebih agresif dalam memicu pemanasan global jangka pendek, yaitu gas metana (CH4).
Sebagai salah satu negara produsen emisi metana yang signifikan di Asia Tenggara, Indonesia kini berada di titik krusial untuk mengambil tindakan tegas terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.
Data nasional menunjukkan sektor pengelolaan limbah dan sampah menempati posisi sebagai penyumbang emisi yang mengkhawatirkan. Di Indonesia, komposisi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih didominasi oleh material organik mencapai angka 63 persen.
Akibat penumpukan sampah organik yang tidak terkelola dengan baik ini, potensi emisi metana nasional diperkirakan menyentuh angka fantastis, yakni sebesar 21 juta ton CO2 ekuivalen.
Angka ini menjadi alarm keras bahwa manajemen pembuangan akhir konvensional sudah tidak lagi memadai dan TPA di berbagai daerah telah melebihi batas waktu rencana desainnya (design lifetime).
Secara awam, masyarakat mungkin lebih familier dengan polusi knalpot atau asap pabrik yang menghasilkan CO2. Namun, metana adalah ancaman yang tak kasatmata namun jauh lebih merusak.
Peneliti BRIN, Prof. Irhan Febijanto menjelaskan, gas metana memiliki kemampuan memerangkap panas di atmosfer bumi secara instan dengan potensi pemanasan global mencapai 28 hingga 36 kali lebih kuat dibandingkan dengan karbon dioksida.
"Gas metana ini mempunyai dampak global warming potential 28 kali lebih besar dibandingkan emisi gas rumah kaca lainnya seperti karbon dioksida," ungkap Prof. Irhan.
Baca juga: Emisi Metana Bantargebang Peringkat 2 Global, Bisa Dimanfaatkan untuk EBT
Dia menjelaskan, sifat metana yang sangat reaktif dan mudah terbakar menjadi alasan utama mengapa TPA dengan sistem terbuka sering kali mengalami bencana kebakaran hebat dan sulit dipadamkan.
"Intervensi terhadap metana adalah cara tercepat dan paling efektif jika dunia ingin memperlambat laju kenaikan suhu bumi dalam jangka pendek," ujarnya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri (unconditional), dan dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan bantuan internasional (conditional) pada tahun 2030.
Meski pemerintah telah menetapkan target ambisius dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) penurunan emisi sektor limbah sebesar 40 juta ton, realitas lapangan menyisakan tantangan besar.
Sektor pengelolaan sampah selama ini kerap dikategorikan sebagai sektor yang tidak menghasilkan keuntungan (non-profitable), sehingga kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu mendanai infrastruktur pengolahan modern yang ideal.
Selain itu, penanganan secara sporadis dan sistem open dumping yang masih dominan membuat akumulasi gas metana di bawah tumpukan sampah terus membesar tanpa adanya sistem penangkapan gas (landfill gas recovery) yang terintegrasi.
Menyikapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyusun komitmen dan peta jalan aksi yang lebih agresif. Kebijakan nasional kini dipertegas dengan pelarangan pembuangan sampah organik langsung ke TPA.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya