Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF Usulkan Pemda Cari Pendapatan dari LEZ-Cukai Emisi

Kompas.com, 22 Mei 2026, 14:05 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) masih diperlukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Selama belum melampaui 50 persen dari total populasi kendaraan, insentif EV semestinya masih dibutuhkan demi menjaga momentum transisi energi.

Sebaliknya, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap EV pasca-terbitnya Permendagri 11/2026 akan memperlambat laju transisi energi.

Baca juga: Sumber Daya Nonkonvensional Jadi Harapan Baru Pemenuhan Energi Nasional

Oleh karena, pemerintah daerah sebaiknya mencari opsi sumber penerimaan lain tanpa mengganggu momentum transisi energi di tengah penurunan transfer ke daerah (TKD).

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho mengusulkan alternatif penerimaan daerah berbasis emisi yaitu low emissions zone (LEZ) dan cukai emisi.

Beberapa negara di dunia, seperti Inggris, Italia, Swedia, Singapura, dan Amerika Serikat, sudah menerapkan kebijakan tarif jalan dan LEZ untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor transportasi sekaligus sebagai sumber pendapatan.

"Kalau di Jakarta sudah ada ganjil genap, nah ini bentuk ERP (Electronic Road Pricing), mungkin kalau ERP secara keseluruhan ada protes dari publik, tetapi kalau kita dorong untuk LEZ, ini menjadi salah satu jembatan (bridging) untuk ERP secara keseluruhan," ujar Andry dalam webinar, Kamis (21/5/2026).

Usulan lokasi

Ia merekomendasikan LEZ diberlakukan di CBD kawasan Sudirman, Kuningan, dan Thamrin. Semua kendaraan berbasis BBM akan terkena tarif LEZ, kecuali taksi dan transportasi umum yang terlebih dahulu diberikan keleluasaan. Dengan pemberlakuan LEZ, masyarakat diharapkan bisa mengakses kawasan CBD dengan transportasi umum, terutama yang berbasis listrik.

"Jadi, ini yang kami ingin dorong begitu agar beberapa daerah, khususnya juga DKI Jakarta bisa mengaplikasikan kawasan tersebut," tutur Andry.

Berdasarkan perhitungan INDEF, total penerimaan dari pemberlakuan LEZ di kawasan Sudirman CBD (SCBD) mencapai Rp 383 miliar per tahun.

Total penerimaan dari LEZ di kawasan SCBD tersebut diperoleh jika rencana tarif yang diterapkan sebesar Rp 75.000 per hari untuk mobil dan Rp 500.000 per hari bagi truk atau bus.

Baca juga: Sektor Kehutanan RI dan Lembaga Verra Percepat Perdagangan Karbon

Rata-rata mobil yang melintas masuk ke kawasan SCBD sekitar 17.950 unit per hari. Sedangkan truk dan bus yang melintas masuk ke kawasan SCBD rata-rata 1.217 unit per hari. Potensi pengurangan emisi GRK dari penerapan LEZ di kawasan SCBD sebanyak 2.963 ton CO2 per tahun

"Kurang lebih sehari mungkin bisa mendapatkan Rp 1 miliar," ucapnya.

Menurut Andry, pemberlakuan LEZ dapat diberlakukan di SCBD karena transportasi umumnya sudah cukup bagus sebagai opsi lain untuk mobilitas masyarakat ke kawasan itu.

Selain LEZ, cukai berbasis emisi juga dapat menjadi opsi penerimaan lain bagi pemerintah daerah. Penerapan cukai emisi berfungsi ganda sebagai mekanisme koreksi subsidi energi sekaligus kompensasi fiskal. Penerapan cukai emisi menarget kendaraan berbasis BBM.

Hanya sekitar 1 per 3 mobil BBM yang mempunyai emisi GRK di bawah 137 gram CO2 per kilometer atau tergolong rendah. Potensi cukai emisi kendaraan lebih strategis dibandingkan objek serupa lainnya. Bahkan, estimasi penerimaan cukai emisi jauh lebih melampaui gabungan potensi cukai plastik dan minuman berpemanis.

Penerapan cukai berbasis emisi kendaraan dapat menghasilkan Rp 40,4 triliun. Angka tersebut hampir tiga kali lipat lebih besar ketimbang penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Masing-masing daerah dengan tingkat adopsi EV cukup atau masih belum masif dapat memberlakukan cukai berbasis emisi kendaraan.

"Nah, ini tinggal kita bisa diskusikan mana DBH cukai yang paling besar ya untuk provinsi apa gitu ya dan instrumennya seperti apa. Misalnya, untuk adopsi EV yang cukup besar, seperti Jakarta, jadi ini salah satu hal yang kita coba untuk oke, tidak mendapatkan pajak dari kendaraan listrik, tetapi dapat DBH cukai dari cukai emisi tadi," ujar Andry.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau