Laporan tersebut menyoroti bahwa dalam satu tahun terakhir, ada lima aturan harga karbon baru di tingkat nasional yang mulai dijalankan. Salah satunya adalah Skema Perdagangan Kredit Karbon (CCTS) di India, yang fokus pada sektor industri yang paling susah dikurangi polusinya.
Sistem GX-ETS di Jepang juga sudah resmi menjadi aturan yang wajib diikuti sejak April 2026. Aturan ini diikuti oleh lebih dari 700 perusahaan dan sekarang sudah mengawasi lebih dari setengah total emisi gas rumah kaca di seluruh Jepang.
Uang pendapatan yang didapat dari GX-ETS ini nantinya akan dimasukkan ke kas negara khusus untuk mendanai proyek-proyek peralihan ke energi bersih.
Negara-negara lain seperti Brasil dan Turki juga sedang mempersiapkan sistem serupa milik mereka sendiri.
Lebih lanjut, laporan juga menjelaskan perkembangan terbaru dari pasar kredit karbon dunia, termasuk fakta bahwa penerbitan kredit karbon naik 8 persen antara tahun 2024 dan 2025.
Di Inggris saja, kredit karbon berhasil menyumbang 1,2 miliar poundsterling ke dalam perekonomian mereka tahun lalu, menurut penelitian dari City of London Corporation dan UK Carbon Markets Forum.
Meskipun secara keseluruhan harga kredit karbon sempat turun sedikit pada tahun 2025, para penulis laporan menekankan bahwa kredit karbon yang punya kualitas tinggi tetap berhasil menarik investasi dalam jumlah yang besar.
Sebagai contoh, kredit karbon yang memenuhi syarat untuk Skema Pengurangan dan Pengimbangan Karbon untuk Penerbangan Internasional (CORSIA) dijual dengan harga antara 15 dolar AS hingga 22 dolar AS (sekitar Rp265.000 sampai Rp390.000) per ton karbon.
Baca juga: Microsoft Kembali Beli Kredit Karbon Lagi setelah Sempat Jeda
Sementara itu, jenis kredit karbon biasa lainnya hanya dihargai sekitar 1 sampai 14 dolar AS ( sekitar Rp17.726 hingga Rp248.164) per ton karbon.
Disepakati pada tahun 2016 oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), aturan CORSIA mewajibkan perusahaan maskapai penerbangan di 129 negara untuk mengawasi dan melaporkan jumlah emisi polusi mereka.
Mereka juga harus membeli "kredit karbon" dari proyek ramah lingkungan di sektor lain untuk membayar ganti rugi atas setiap kenaikan polusi udara yang melebihi batas jumlah polusi tahun 2020, yang dihitung sejak tahun 2021.
Aturan ini pada akhirnya akan mewajibkan maskapai-maskapai tersebut untuk membeli lebih dari 144 juta kredit karbon sebelum bulan Januari 2028.
Kredit karbon ini harus berasal dari proyek yang benar-benar mengurangi polusi dan wajib diperiksa oleh Badan Penasihat Teknis ICAO untuk memastikan kualitasnya asli dan kuat. Badan ini akan memeriksa apakah manfaat pengurangan karbon tersebut benar-benar nyata, bersifat permanen , dan tidak dihitung dua kali.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya