Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Denda Emisi Karbon Selama 2025 Capai Rp1.897 Triliun

Kompas.com, 25 Mei 2026, 13:57 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Laporan Bank Dunia mencatat bahwa sepanjang tahun lalu berbagai negara di dunia berhasil mengumpulkan dana lebih dari 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.772,6 triliun yang berasal dari sistem penentuan harga karbon.

Angka ini naik 2 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Dana tersebut terkumpul melalui dua cara, yaitu sistem perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon.

Semakin hari, semakin banyak pemerintah di seluruh dunia yang menggunakan cara-cara ini sebagai alat kebijakan iklim yang sangat penting, sekaligus sebagai jalan untuk meningkatkan investasi demi tujuan pembangunan yang utama.

Kenaikan harga karbon

Melansir Edie, Jumat (22/5/2026) laporan berjudul State and Trends of Carbon Pricing ini menyebut harga di kedua sistem tersebut sudah naik lebih dari dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.

Harganya melonjak dari 10 dolar AS atau sekitar Rp177.260 menjadi 21 dolar AS atau sekitar Rp372.246 per ton setara karbon dioksida.

Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut

Sejak April tahun lalu, rata-rata harganya sudah naik lagi sebesar 7 persen. Studi ini juga memperkirakan bahwa hampir sepertiga (29 persen) dari seluruh emisi gas rumah kaca di dunia sekarang sudah terkena aturan harga karbon langsung.

Aturan ini diterapkan melalui 87 kebijakan yang sudah berjalan di berbagai pasar tingkat negara, wilayah, maupun daerah.

Hal yang menarik adalah jumlah emisi gas rumah kaca yang diatur oleh sistem perdagangan emisi (ETS) sudah melonjak tiga kali lipat sejak tahun 2016, yaitu naik dari 8 persen menjadi lebih dari 24 persen dari total emisi dunia.

Sementara itu, jumlah emisi yang terkena pajak karbon ukurannya tetap stabil, yaitu di kisaran 4 persen sampai 5 persen.

Aturan penyesuaian batas karbon Eropa (CBAM) juga mulai berlaku tahun ini. Aturan ini mengenakan biaya karbon untuk barang-barang penting yang diimpor ke Eropa, seperti semen, baja, aluminium, listrik, dan hidrogen.

Meskipun aturan CBAM ini baru mencakup kurang dari 0,5 persen emisi gas rumah kaca dunia, para penulis laporan mencatat bahwa pemberlakuan resmi aturan ini berhasil meningkatkan minat negara-negara lain untuk ikut menerapkan harga karbon dan aturan batas karbon serupa.

"Di saat negara-negara sedang menghadapi masa penuh ketidakpastian mulai dari tekanan keuangan negara dan pasar energi yang naik-turun, hingga kebutuhan pembangunan yang semakin besar, para pembuat kebijakan kini semakin fokus pada cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus kuat bertahan," tulis Paschal Donohoe, Direktur Pelaksana sekaligus Kepala Petugas Pengetahuan dari Kelompok Bank Dunia.

"Dalam situasi seperti itu, penentuan harga karbon dan pasar karbon bisa ikut membantu," paparnya.

Peralihan aturan harga karbon

Meskipun cara penerapannya bisa sangat berbeda di setiap negara, laporan ini menegaskan bahwa semakin banyak negara yang kini mulai beralih menggunakan aturan harga karbon.

Baca juga: Sektor Kehutanan RI dan Lembaga Verra Percepat Perdagangan Karbon

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau