JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pekerja sektor informal terus mendominasi struktur ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja mencapai 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Februari 2026
Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana memandang di balik melajunya perubahan di dunia kerja, perlindungan sosial terhadap pekerja informal belum memadai sehingga membuat mereka kian rentan.
“Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ungkap Suci dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Ia menambahkan, konsep pekerja informal berkembang dari perspektif negara Eropa yang digunakan sebagai standar global. Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal.
Menurut Suci, pembicaraan dunia saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau.
Berdasarkan penelitian terkait pekerja platform di kawasan ASEAN, ia menemukan Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Kendati demikian, implementasi regulasi tersebut masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
“Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problem-nya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” beber Suci.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh: Berawal dari Tuntutan Pekerja Kurangi Jam Kerja
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, mengemukakan bahwa definisi pekerja informal saat ini kian kompleks. Banyak pekerja yang bahkan tak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.
Hal ini memperlihatkan besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha menyatakan, sistem perlindungan sosial harus lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap.
“Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” ucap dia.
National Programme Officer International Labour Organization (ILO), Kris Panjaitan dari ILO menekankan perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Perlindungan sosial sendiri berbeda dengan asuransi swasta lantaran berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif.
Kris menyebutkan bahwa perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, ataupun kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal.
“Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tutur Kris.
Di sisi lain, tantangan terbesar dunia kerja bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten.
Sebab itulah ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menekankan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah.
“Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” papar dia.
Advokat ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati berpendapat akar persoalan perlindungan pekerja informal terletak pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Nabiyla memaparkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan konsep hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pengusaha. Kondisi ini membuat banyak pekerja informal sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan.
Baca juga: Gen Z dan Karyawan Senior Berpengalaman Makin Sulit Cari Kerja
Alhasil, jutaan pekerja dinilai belum memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
“Definisi hubungan kerja dalam Undang-Undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” ujar Nabiyla.
Momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja agar lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini yang terus berubah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya