Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDUSTRI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia memiliki peran esensial dalam memenuhi pasokan air bersih bagi masyarakat perkotaan hingga pinggiran kota.
Ketergantungan yang tinggi pada galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) membuka ruang diskusi mengenai standardisasi kelayakan fisik kemasan yang beredar.
Data observasi dari Komunitas Konsumen Indonesia di kawasan Jabodetabek menemukan indikasi bahwa sebagian besar galon AMDK yang didistribusikan telah digunakan lebih dari dua tahun.
Penemuan kemasan dengan kode produksi dari tahun 2012 hingga 2016 di tingkat eceran menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap sistem pengawasan masa pakai wadah tersebut.
Secara visual, galon yang terus menerus dirotasi dalam waktu lama rentan mengalami penurunan kualitas seperti keburaman permukaan dan goresan fisik.
Tantangan tata kelola ini berakar dari ruang lingkup regulasi yang berlaku saat ini. Standar Nasional Indonesia (SNI) 3553:2015 mengatur kualitas air pada saat pengemasan dan spesifikasi awal produk, tetapi belum memuat klausul yang menetapkan batas maksimal usia pakai fisik untuk kemasan multi-trip.
Baca juga: Membenahi Tata Kelola Komoditas Strategis
Ketiadaan batas umur kedaluwarsa fisik galon memberikan keleluasaan bagi pelaku industri untuk terus memutar kemasan lama di pasar guna mengoptimalkan efisiensi biaya operasional jangka panjang.
Kondisi tersebut menciptakan situasi asimetri informasi di tingkat pengecer dan konsumen. Masyarakat membayar nominal harga penukaran yang konstan tanpa mengetahui pasti riwayat pemakaian, tingkat keausan material, maupun usia aktual galon yang diterima.
Faktor infrastruktur logistik turut berkontribusi pada penurunan kondisi fisik kemasan. Pengiriman menggunakan armada angkutan bak terbuka memaparkan galon pada fluktuasi suhu luar ruang dan radiasi matahari.
Kombinasi antara paparan cuaca selama distribusi jalan raya dan proses pencucian mekanis menggunakan air bersuhu tinggi di pabrik berpotensi menurunkan stabilitas polimer polikarbonat.
Kajian analitis mengenai potensi pelepasan senyawa Bisfenol-A (BPA) memerlukan rujukan data empiris dari lembaga otoritatif.
Laporan pengawasan pasca-edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada periode 2021 hingga 2022, mencatat keberadaan sampel di fasilitas peredaran yang melebihi ambang batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,6 bagian per juta. Terdapat pula persentase sampel yang berada pada rentang kehati-hatian.
Sebaliknya, pengujian laboratorium internal sering kali menunjukkan hasil non-deteksi. Perbedaan kesimpulan ini dapat dipahami melalui variabel perlakuan fisik.
Pengujian laboratorium umumnya menggunakan kemasan baru dalam suhu ruang terkontrol, sedangkan produk di lapangan mengalami akumulasi tekanan mekanis dan termal selama bertahun-tahun.
Penurunan stabilitas fisik akibat usia pakai inilah yang menjadi faktor penentu perubahan tingkat migrasi residu bahan kimia penyusun plastik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya