Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Menjanjikan bagi Petani, Ekspor Sawit ke Eropa Masih Dibayangi Isu Deforestasi

Kompas.com, 28 Mei 2026, 07:38 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Eropa memberikan kepastian bisnis lebih bagus bagi eksportir kelapa sawit dari Indonesia karena menawarkan harga yang lebih bagus dan kontrak perdagangan yang bertanggung jawab.

"Perusahaan itu mau mengerjakan (tuntutan pasar Eropa), kenapa? Karena ada konsistensi dan tanggung ‎jawab. Kalau jual ke Pakistan, India, atau Afrika, begitu kapal tankernya sudah mendarat ke pelabuhan, tiba-tiba di-call 'batal ya kontraknya'. Itu sering terjadi," ujar Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia, Mansuetus Darto Alsy Hanu usai sharing session di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).

EUDR kemungkinan diimplementasikan pada 2027 nanti. Namun, di saat negara-negara lain sudah hampir 100 persen mengadopsi sistem ketertelusuran pasar Eropa, Indonesia justru belum bergerak ke arah sana.

Baca juga: GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi

Ia khawatir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tidak bisa diekspor ke pasar Eropa karena Indonesia terlambat menyelaraskan regulasi nasional dengan EUDR.

"Kalau enggak bisa dijual ke Eropa, menumpuk di dalam negeri. Kan itu risikonya kalau over-supply, semua kilang-kilangnya akan penuh, risikonya ke man? Ke petani lagi," tutur Darto.

Tantangan bagi petani

Setiap pemasok komoditas dari kelapa sawit harus memenuhi serangkaian berkas verifikasi (dokumen due diligence) untuk membuktikan legalitas kepemilikan lahan, serta kepatuhan lingkungan maupun hak asasi manusia (HAM), seperti perlindungan buruh dan tidak berkonflik dengan masyarakat adat.

Sementara itu, bagi petani kelapa sawit di Indonesia, untuk mengakses pasar Eropa, setidaknya harus memiliki titik koordinat untuk lahan dengan luas kurang dari 4 hektare. Adapun petani kelapa sawit dengan lahan di atas 4 hektare harus menginformasikan poligonnya.

Petani kelapa sawit di Indonesia juga harus mengantongi bukti bahwa lahan perkebunannya tidak berasal dari aktivitas deforestasi pasca tahun 2020, merujuk status hutan berdasarkan definisi Food and Agriculture Organization (FAO).

"Nah, yang susah untuk petani sih sebenarnya bukan soal blockchain segala macam, kalau di EU juga neggak bicara itu, simpelnya menyerahkan CPO ke EU dengan disertai titik koordinatnya (lokasi kebun), compliance dengan regulasi negara asal dan mengantongi due diligence," ucapnya.

Uni Eropa mempunyai peta deforestasi di Indonesia pasca tahun 2020. Oleh karena itu, sebelum pengiriman CPO, pemasok harus sudah mengirimkan lokasi perkebunan dan berbagai data penunjang lainnya terkait informasi produk.

Untuk petani kelapa sawit, kata dia, sebenarnya cukup dengan menginformasikan titik koordinat tanpa perlu berbagai persyaratan legalitas lahan.

Baca juga: Bisakah Kebun Kelapa Sawit Jadi Hutan Lagi? Ini Penjelasan KLH Soal Reforestasi

Nantinya, titik koordinat yang dikirimkan petani akan di-overlay (metode tumpang susun) dengan peta deforestasi Uni Eropa, di mana CPO dari kebun hasil penggundulan hutan akan ditolak secara otomatis. Untuk mengakses pasar Eropa, petani dapat menjual hasil kebunnya secara langsung atau menjalin kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).

Polemik perlindungan data

Hingga saat ini Indonesia masih enggan berbagi data untuk sistem ketertelusuran kepada EU. Padahal, berbagai data tersebut menjadi salah satu syarat untuk mematuhi EUDR agar bisa mengekspor komoditas kelapa sawit dari Indonesia ke pasar Eropa. Indonesia enggan berbagi dengan alasan kedaulatan dan perlindungan data pribadi.

Indonesia menyiasatinya dengan membangun sistem ketertelusuran sendiri melalui Surveyor Indonesia. Darto menganggap, sistem ketertelusuran versi Indonesia tidak akan memenuhi standar EUDR, terutama terkendala aspek transparansi.

"Apakah data poligon kebun itu termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Atahkah cukup itu KTP, rekening bank, dan sejenisnya yang masuk kategori data pribadi, itu sebenarnya bisa diperdebatkan," tutur Darto.

Di sisi lain, Indonesia tidak siap melakukan pendataan petani. Sebenarnya, pemerintah daerah sudah mengantongi data petani melalui surat tanda daftar budi daya (STDB).

Namun, Kementerian Pertanian tidak mencoba untuk mengonsolidasi data STDB ke dalam sistem elektronik untuk mendukung sistem ketertelusuran agar memenuhi standar EUDR.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kiriman Sampah dari Hulu Bikin Rehabilitasi Mangrove Jakarta Terus Mengulang dari Nol
Kiriman Sampah dari Hulu Bikin Rehabilitasi Mangrove Jakarta Terus Mengulang dari Nol
LSM/Figur
AYANA: Isu Krisis Iklim Perlu Disampaikan Lewat Budaya dan Ajaran Agama
AYANA: Isu Krisis Iklim Perlu Disampaikan Lewat Budaya dan Ajaran Agama
LSM/Figur
Tak Lagi Bebas Polusi, Plastik Ditemukan di Lapisan Tanah Murni Antartika
Tak Lagi Bebas Polusi, Plastik Ditemukan di Lapisan Tanah Murni Antartika
Pemerintah
Ekonomi Lesu, Rekrutmen Karyawan Keberlanjutan Ternyata Tetap Stabil
Ekonomi Lesu, Rekrutmen Karyawan Keberlanjutan Ternyata Tetap Stabil
Pemerintah
Tanoto Foundation: 'Employability' Mahasiswa Harus Diasah sejak Menempuh Pendidikan Tinggi
Tanoto Foundation: "Employability" Mahasiswa Harus Diasah sejak Menempuh Pendidikan Tinggi
LSM/Figur
Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
LSM/Figur
Strategi Unilever Bangun Pertumbuhan Berkelanjutan di Tengah Dinamika Pasar
Strategi Unilever Bangun Pertumbuhan Berkelanjutan di Tengah Dinamika Pasar
Swasta
FEM IPB Dorong Solusi Berbasis Alam dan ESG untuk Perkuat Ketahanan Iklim
FEM IPB Dorong Solusi Berbasis Alam dan ESG untuk Perkuat Ketahanan Iklim
Pemerintah
Gelombang Panas Panjang Berisiko Picu Darurat Kesehatan Mental
Gelombang Panas Panjang Berisiko Picu Darurat Kesehatan Mental
LSM/Figur
RI Tetapkan RPPEM Nasional 2026-2055 Jadi Peta Jalan Perlindungan Mangrove
RI Tetapkan RPPEM Nasional 2026-2055 Jadi Peta Jalan Perlindungan Mangrove
LSM/Figur
Pertama Kali, Tesla Tetapkan Target Bebas Emisi pada 2040
Pertama Kali, Tesla Tetapkan Target Bebas Emisi pada 2040
Swasta
Ketika Menjaga Hutan Mampu Membuka Jalan Petani ke Pasar Global...
Ketika Menjaga Hutan Mampu Membuka Jalan Petani ke Pasar Global...
Swasta
Di Balik Pemulihan Pascabencana Sumatera, Ada Upaya Pertamina Membangun Ketangguhan Masyarakat
Di Balik Pemulihan Pascabencana Sumatera, Ada Upaya Pertamina Membangun Ketangguhan Masyarakat
BrandzView
Dampak Perubahan Iklim, Kekeringan di Eropa Diprediksi Kian Parah
Dampak Perubahan Iklim, Kekeringan di Eropa Diprediksi Kian Parah
LSM/Figur
Tantangan Sistem Pendingin Pusat Data: Kenaikan Suhu dan Kelembapan Udara
Tantangan Sistem Pendingin Pusat Data: Kenaikan Suhu dan Kelembapan Udara
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau