JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Eropa memberikan kepastian bisnis lebih bagus bagi eksportir kelapa sawit dari Indonesia karena menawarkan harga yang lebih bagus dan kontrak perdagangan yang bertanggung jawab.
"Perusahaan itu mau mengerjakan (tuntutan pasar Eropa), kenapa? Karena ada konsistensi dan tanggung jawab. Kalau jual ke Pakistan, India, atau Afrika, begitu kapal tankernya sudah mendarat ke pelabuhan, tiba-tiba di-call 'batal ya kontraknya'. Itu sering terjadi," ujar Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia, Mansuetus Darto Alsy Hanu usai sharing session di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).
EUDR kemungkinan diimplementasikan pada 2027 nanti. Namun, di saat negara-negara lain sudah hampir 100 persen mengadopsi sistem ketertelusuran pasar Eropa, Indonesia justru belum bergerak ke arah sana.
Baca juga: GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
Ia khawatir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tidak bisa diekspor ke pasar Eropa karena Indonesia terlambat menyelaraskan regulasi nasional dengan EUDR.
"Kalau enggak bisa dijual ke Eropa, menumpuk di dalam negeri. Kan itu risikonya kalau over-supply, semua kilang-kilangnya akan penuh, risikonya ke man? Ke petani lagi," tutur Darto.
Setiap pemasok komoditas dari kelapa sawit harus memenuhi serangkaian berkas verifikasi (dokumen due diligence) untuk membuktikan legalitas kepemilikan lahan, serta kepatuhan lingkungan maupun hak asasi manusia (HAM), seperti perlindungan buruh dan tidak berkonflik dengan masyarakat adat.
Sementara itu, bagi petani kelapa sawit di Indonesia, untuk mengakses pasar Eropa, setidaknya harus memiliki titik koordinat untuk lahan dengan luas kurang dari 4 hektare. Adapun petani kelapa sawit dengan lahan di atas 4 hektare harus menginformasikan poligonnya.
Petani kelapa sawit di Indonesia juga harus mengantongi bukti bahwa lahan perkebunannya tidak berasal dari aktivitas deforestasi pasca tahun 2020, merujuk status hutan berdasarkan definisi Food and Agriculture Organization (FAO).
"Nah, yang susah untuk petani sih sebenarnya bukan soal blockchain segala macam, kalau di EU juga neggak bicara itu, simpelnya menyerahkan CPO ke EU dengan disertai titik koordinatnya (lokasi kebun), compliance dengan regulasi negara asal dan mengantongi due diligence," ucapnya.
Uni Eropa mempunyai peta deforestasi di Indonesia pasca tahun 2020. Oleh karena itu, sebelum pengiriman CPO, pemasok harus sudah mengirimkan lokasi perkebunan dan berbagai data penunjang lainnya terkait informasi produk.
Untuk petani kelapa sawit, kata dia, sebenarnya cukup dengan menginformasikan titik koordinat tanpa perlu berbagai persyaratan legalitas lahan.
Baca juga: Bisakah Kebun Kelapa Sawit Jadi Hutan Lagi? Ini Penjelasan KLH Soal Reforestasi
Nantinya, titik koordinat yang dikirimkan petani akan di-overlay (metode tumpang susun) dengan peta deforestasi Uni Eropa, di mana CPO dari kebun hasil penggundulan hutan akan ditolak secara otomatis. Untuk mengakses pasar Eropa, petani dapat menjual hasil kebunnya secara langsung atau menjalin kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Hingga saat ini Indonesia masih enggan berbagi data untuk sistem ketertelusuran kepada EU. Padahal, berbagai data tersebut menjadi salah satu syarat untuk mematuhi EUDR agar bisa mengekspor komoditas kelapa sawit dari Indonesia ke pasar Eropa. Indonesia enggan berbagi dengan alasan kedaulatan dan perlindungan data pribadi.
Indonesia menyiasatinya dengan membangun sistem ketertelusuran sendiri melalui Surveyor Indonesia. Darto menganggap, sistem ketertelusuran versi Indonesia tidak akan memenuhi standar EUDR, terutama terkendala aspek transparansi.
"Apakah data poligon kebun itu termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Atahkah cukup itu KTP, rekening bank, dan sejenisnya yang masuk kategori data pribadi, itu sebenarnya bisa diperdebatkan," tutur Darto.
Di sisi lain, Indonesia tidak siap melakukan pendataan petani. Sebenarnya, pemerintah daerah sudah mengantongi data petani melalui surat tanda daftar budi daya (STDB).
Namun, Kementerian Pertanian tidak mencoba untuk mengonsolidasi data STDB ke dalam sistem elektronik untuk mendukung sistem ketertelusuran agar memenuhi standar EUDR.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya