JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki potensi sumber daya benih bening lobster (BBL) mencapai ratusan juta hingga lebih dari 1 miliar puerulus per tahun. Namun, Ketua Umum Masyarakat Krustase Indonesia (MKI), Sulistiono menilai bahwa kesiapan budidaya di lapangan masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Saat ini, kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia, serta infrastruktur pembenihan masih belum memadai. Oleh karena itu, masa transisi menjadi sangat penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan inklusif,” kata Sulistiono dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional, dikutip Selasa (2/6/2026).
MKI mencatat, kontribusi budidaya terhadap produksi lobster nasional masih sangat rendah yakni hanya sekitar 3-5 persen. Sementara sisanya masih bergantung pada tangkapan alam.
Baca juga: Pertagas Kembangkan Budidaya Madu hingga Ikan Keramba untuk Berdayakan Masyarakat Riau
Selain itu, tingkat kelangsungan hidup BBL yang sangat rendah menjadi tantangan serius dalam pengembangan budidaya. Hal ini diperparah dengan keterbatasan teknologi, rendahnya keterampilan pembudidaya, ataupun belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.
Melalui FGD bertajuk Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat, MKI dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University mengusulkan beberapa rekomendasi untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, dengan penekanan utama pada pemberlakuan masa transisi selama tiga tahun sebagai kunci keberhasilan kebijakan.
FGD merumuskan pendekatan pengelolaan BBL berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek ekologi dan ekonomi melalui penjagaan kualitas habitat lobster agar tetap sehat dan bebas pencemaran; program restocking untuk menjaga keberlanjutan sumber daya; serta enangkapan BBL secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kemudian, pengembangan budidaya lobster berbasis teknologi dan kapasitas lokal; pengendalian ekspor BBL secara ketat, terbatas, dan terukur; penguatan sistem rantai pasok melalui pendekatan Integrated Supply Chain Management (ISCM).
Forum itu turut merekomendasikan agar implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 disertai masa transisi selama tiga tahun.
Dalam periode tersebut, pemerintah didorong untuk membangun sentra pendederan nasional di wilayah potensial. Lainnya, meningkatkan kapasitas teknologi dan keterampilan pembudidaya, menyediakan infrastruktur budidaya yang memadai, memberikan skema insentif bagi pelaku usaha, termasuk opsi ekspor terbatas hingga penyerapan domestik optimal.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transformasi kebijakan berjalan secara bertahap, terukur, dan tidak menimbulkan disrupsi terhadap pelaku usaha, khususnya pembudidaya skala kecil.
Guru Besar FPIK IPB University, Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya kebijakan berbasis sains dan keberlanjutan ekonomi. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki peluang besar dalam industri lobster, namun masih menghadapi tantangan dalam hal efisiensi produksi dan daya saing global.
“Tujuan utama pengelolaan lobster adalah memperkuat budidaya dalam negeri. Namun, hal itu hanya bisa dicapai jika biaya produksi kompetitif dan kebijakan mendukung secara konsisten,” papar Rokhmin.
FGD ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen KP No. 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada kesiapan ekosistem pendukung. Tanpa masa transisi yang memadai dan penguatan kapasitas di lapangan, potensi besar lobster Indonesia berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya