JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat tengah menyiapkan aturan baru terkait Water Farming (penanaman air) guna mengatasi tanah ambles yang kerap terjadi di kota-kota besar.
Nantinya, kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna air tanah untuk mengantongi izin resmi dan mengembalikan air yang disedotnya ke bumi.
Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya, Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," kata Jumhur dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Mikroba Bawah Tanah Mampu Ubah CO2 dari PLTU Jadi Batuan Berharga
Melalui aturan tersebut, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.
Menurut Jumhur, penyedotan air tanah di kota besar menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah.
"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu
kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan
ke bumi, sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya
permukaan tanah," beber dia.
Penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan sangat cepat terjadi. Aturan Water Farming sendiri tidak mewajibkan pengambil air tanah untuk membayar ke pemerintah.
"Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun
yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," imbuh Jumhur.
Baca juga: Evaluasi Tata Kelola Air Minum Kemasan
Kewajiban penanaman air bakal disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional.
Sementara, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air seperti danau buatan atau embung di area sekitar industri.
Selain itu, mewajibkan penanaman vegetasi sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.
Jumhur menyatakan, kewajiban penanaman air akan diawasi secara berkala guna memastikan
keberlanjutan daya dukung lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya