Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Kembalikan Air Tanah ke Bumi

Kompas.com, 2 Juni 2026, 20:57 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat tengah menyiapkan aturan baru terkait Water Farming (penanaman air) guna mengatasi tanah ambles yang kerap terjadi di kota-kota besar.

Nantinya, kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna air tanah untuk mengantongi izin resmi dan mengembalikan air yang disedotnya ke bumi.

Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.

"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya, Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," kata Jumhur dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Mikroba Bawah Tanah Mampu Ubah CO2 dari PLTU Jadi Batuan Berharga

Melalui aturan tersebut, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.

Menurut Jumhur, penyedotan air tanah di kota besar menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah.

"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu
kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan
ke bumi, sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya
permukaan tanah," beber dia.

Penurunan air tanah

Penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan sangat cepat terjadi. Aturan Water Farming sendiri tidak mewajibkan pengambil air tanah untuk membayar ke pemerintah.

"Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun
yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," imbuh Jumhur.

Baca juga: Evaluasi Tata Kelola Air Minum Kemasan

Kewajiban penanaman air bakal disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional.

Sementara, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air seperti danau buatan atau embung di area sekitar industri.

Selain itu, mewajibkan penanaman vegetasi sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.

Jumhur menyatakan, kewajiban penanaman air akan diawasi secara berkala guna memastikan
keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dibanding Biofuel, EV Disebut Lebih Layak Jadi Alternatif untuk Tekan Impor BBM
Dibanding Biofuel, EV Disebut Lebih Layak Jadi Alternatif untuk Tekan Impor BBM
LSM/Figur
FEM IPB: Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen Belum Mampu Kurangi Ketimpangan
FEM IPB: Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen Belum Mampu Kurangi Ketimpangan
Pemerintah
Kualitas Udara Indonesia Memburuk Pasca-Larangan Impor Sampah Plastik China
Kualitas Udara Indonesia Memburuk Pasca-Larangan Impor Sampah Plastik China
Pemerintah
Dorong Konservasi dan Ekonomi, Masyarakat Kampung Salafen Uji Coba Wisata Buka Sasi
Dorong Konservasi dan Ekonomi, Masyarakat Kampung Salafen Uji Coba Wisata Buka Sasi
LSM/Figur
Biaya Tersembunyi Subsidi BBM Terus Membengkak, Hambat Transisi Energi
Biaya Tersembunyi Subsidi BBM Terus Membengkak, Hambat Transisi Energi
LSM/Figur
Aliansi Global Luncurkan Simbol Baru untuk Kemasan yang Bisa Dipakai Ulang
Aliansi Global Luncurkan Simbol Baru untuk Kemasan yang Bisa Dipakai Ulang
Pemerintah
TNFD Rilis Panduan Baru bagi Direktur Keuangan untuk Hadapi Risiko Kerusakan Alam
TNFD Rilis Panduan Baru bagi Direktur Keuangan untuk Hadapi Risiko Kerusakan Alam
Pemerintah
WHO: 1,5 Juta Orang Meninggal per Tahun akibat Makanan Tidak Sehat, Anak Paling Rentan
WHO: 1,5 Juta Orang Meninggal per Tahun akibat Makanan Tidak Sehat, Anak Paling Rentan
Pemerintah
Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
Pemerintah
Fenomena Debu Sahara Kian Sering Terjadi, Apa Kaitannya dengan Krisis Iklim?
Fenomena Debu Sahara Kian Sering Terjadi, Apa Kaitannya dengan Krisis Iklim?
LSM/Figur
Riset: Sistem Kerja Jarak Jauh Pangkas Peluang Lulusan Baru Dapat Pekerjaan
Riset: Sistem Kerja Jarak Jauh Pangkas Peluang Lulusan Baru Dapat Pekerjaan
LSM/Figur
Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris
Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris
Pemerintah
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Pemerintah
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Pemerintah
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau