Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Delly Ferdian
Policy Strategis di Yayasan Indonesia CERAH

Aktivis Lingkungan dan Pemerhati Ekonomi Lingkungan. Penulis Buku "Gagasan Hijau: Saatnya Membangun Ekonomi Tanpa Merusak Lingkungan".

Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris

Kompas.com, 4 Juni 2026, 09:59 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI Indonesia, hampir tidak ada pihak yang membicarakan Article 6.8 Paris Agreement (Pasal 6.8 Perjanjian Paris) tentang non market approaches (mekanisme non-pasar) sebagai potensi menarik untuk pengembangan energi komunitas.

Padahal, di tengah euforia pasar karbon yang kian menguat, pasal inilah yang justru menawarkan ruang penting bagi transisi energi yang berkeadilan bagi masyarakat.

Lihat saja, dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan iklim Indonesia makin terkonsentrasi pada mekanisme pasar karbon.

Baca juga: Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS

Pemerintah aktif mempromosikan potensi perdagangan karbon di berbagai forum internasional, menjadikannya seolah solusi utama untuk mencapai target penurunan emisi.

Narasi yang dibangun pun nyaris seragam yakni karbon sebagai komoditas, emisi sebagai peluang ekonomi, dan pasar sebagai mesin penggerak transisi energi.

Masalahnya, logika pasar tidak pernah netral. Mekanisme pasar karbon mensyaratkan kapasitas teknis, administratif, dan finansial yang tinggi, mulai dari penghitungan emisi, sistem pengukuran dan verifikasi, hingga kepastian nilai ekonomi karbon. Bagi korporasi besar, syarat ini mungkin tidak menjadi soal.

Namun, bagi komunitas desa, koperasi energi, atau inisiatif energi rakyat berskala kecil, pasar karbon justru menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus.

Akibatnya, transisi energi berisiko berjalan timpang. Proyek-proyek besar dengan modal kuat memperoleh akses utama terhadap insentif dan pembiayaan iklim, sementara energi berbasis komunitas yang sesungguhnya menyentuh langsung kebutuhan rakyat terpinggirkan.

Komunitas lokal lebih sering diposisikan sebagai penerima dampak, bukan sebagai subjek utama perubahan. Di titik inilah Pasal 6.8 Perjanjian Paris seharusnya mendapat perhatian serius.

Berbeda dengan Pasal 6.2 dan 6.4 yang berbasis pasar, Pasal 6.8 dirancang sebagai kerangka kerja sama iklim non-pasar. Fokusnya bukan pada perdagangan kredit emisi, melainkan pada transfer teknologi, peningkatan kapasitas, penguatan kebijakan, dan kerja sama pembangunan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

Tidak ada transaksi karbon, tidak ada komodifikasi emisi, dan tidak ada ketergantungan pada fluktuasi pasar global.

Ironisnya, justru pasal inilah yang hampir tidak dibicarakan di negeri ini. Diskursus kebijakan, dokumen perencanaan, hingga perdebatan publik lebih banyak berputar pada pasar karbon.

Bahkan di kalangan organisasi masyarakat sipil, pembahasan Pasal 6.8 masih tergolong terbatas, seolah pendekatan non-pasar ini dianggap sekadar pelengkap, bukan strategi utama.

Padahal, konteks Indonesia sangat relevan dengan pendekatan non-pasar. Persoalan iklim di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan energi dan ketimpangan wilayah. Bagi banyak desa terpencil, transisi energi bukan pertama-tama soal penurunan emisi, melainkan soal akses listrik yang andal, terjangkau, dan dikelola secara kolektif.

Efek Berganda Energi Desa

Di 2023, saya pernah mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di Desa Rantau Kermas, Jambi. Bagi saya PLTMH ini kecil-kecil cabe rawit. Bayangkan, dengan biaya investasi yang relatif kecil lebih kurang Rp3 miliar, desa terpencil ini bisa mendapatkan listrik 24 jam dengan biaya murah untuk seluruh penduduknya. (Kompas.com, 2023)

Baca juga: Kementerian ESDM Dorong PLTA dan PLTMH di Sumut-Aceh, Gantikan Gas

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Swasta
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
Pemerintah
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Pemerintah
Program 'SNI Goes to Campus' Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Program "SNI Goes to Campus" Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Swasta
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Pemerintah
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Pemerintah
Ujian Berat bagi Asia Tenggara, El Nino Godzilla Perparah Dampak Konflik di Timur Tengah
Ujian Berat bagi Asia Tenggara, El Nino Godzilla Perparah Dampak Konflik di Timur Tengah
LSM/Figur
El Niño Datang, Sektor Pertanian Asia Mulai Terancam
El Niño Datang, Sektor Pertanian Asia Mulai Terancam
Pemerintah
Saat Plastik Tak Lagi Murah, Sistem Guna Ulang Jadi Makin Relevan
Saat Plastik Tak Lagi Murah, Sistem Guna Ulang Jadi Makin Relevan
BrandzView
Reformasi Subsidi BBM-LPG Bisa Hemat Ratusan Triliun untuk Energi Terbarukan
Reformasi Subsidi BBM-LPG Bisa Hemat Ratusan Triliun untuk Energi Terbarukan
LSM/Figur
Emil Salim Serukan Perubahan Model Pembangunan yang Lebih Holistik
Emil Salim Serukan Perubahan Model Pembangunan yang Lebih Holistik
LSM/Figur
BNPB: Karhutla hingga Banjir Landa Sejumlah Wilayah Indonesia
BNPB: Karhutla hingga Banjir Landa Sejumlah Wilayah Indonesia
Pemerintah
Reformasi Subsidi Energi Jadi Kunci Pulihkan Kredibilitas Fiskal dan Percepat Transisi Energi
Reformasi Subsidi Energi Jadi Kunci Pulihkan Kredibilitas Fiskal dan Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Dibanding Biofuel, EV Disebut Lebih Layak Jadi Alternatif untuk Tekan Impor BBM
Dibanding Biofuel, EV Disebut Lebih Layak Jadi Alternatif untuk Tekan Impor BBM
LSM/Figur
FEM IPB: Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen Belum Mampu Kurangi Ketimpangan
FEM IPB: Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen Belum Mampu Kurangi Ketimpangan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau