Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI Indonesia, hampir tidak ada pihak yang membicarakan Article 6.8 Paris Agreement (Pasal 6.8 Perjanjian Paris) tentang non market approaches (mekanisme non-pasar) sebagai potensi menarik untuk pengembangan energi komunitas.
Padahal, di tengah euforia pasar karbon yang kian menguat, pasal inilah yang justru menawarkan ruang penting bagi transisi energi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Lihat saja, dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan iklim Indonesia makin terkonsentrasi pada mekanisme pasar karbon.
Baca juga: Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Pemerintah aktif mempromosikan potensi perdagangan karbon di berbagai forum internasional, menjadikannya seolah solusi utama untuk mencapai target penurunan emisi.
Narasi yang dibangun pun nyaris seragam yakni karbon sebagai komoditas, emisi sebagai peluang ekonomi, dan pasar sebagai mesin penggerak transisi energi.
Masalahnya, logika pasar tidak pernah netral. Mekanisme pasar karbon mensyaratkan kapasitas teknis, administratif, dan finansial yang tinggi, mulai dari penghitungan emisi, sistem pengukuran dan verifikasi, hingga kepastian nilai ekonomi karbon. Bagi korporasi besar, syarat ini mungkin tidak menjadi soal.
Namun, bagi komunitas desa, koperasi energi, atau inisiatif energi rakyat berskala kecil, pasar karbon justru menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus.
Akibatnya, transisi energi berisiko berjalan timpang. Proyek-proyek besar dengan modal kuat memperoleh akses utama terhadap insentif dan pembiayaan iklim, sementara energi berbasis komunitas yang sesungguhnya menyentuh langsung kebutuhan rakyat terpinggirkan.
Komunitas lokal lebih sering diposisikan sebagai penerima dampak, bukan sebagai subjek utama perubahan. Di titik inilah Pasal 6.8 Perjanjian Paris seharusnya mendapat perhatian serius.
Berbeda dengan Pasal 6.2 dan 6.4 yang berbasis pasar, Pasal 6.8 dirancang sebagai kerangka kerja sama iklim non-pasar. Fokusnya bukan pada perdagangan kredit emisi, melainkan pada transfer teknologi, peningkatan kapasitas, penguatan kebijakan, dan kerja sama pembangunan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Tidak ada transaksi karbon, tidak ada komodifikasi emisi, dan tidak ada ketergantungan pada fluktuasi pasar global.
Ironisnya, justru pasal inilah yang hampir tidak dibicarakan di negeri ini. Diskursus kebijakan, dokumen perencanaan, hingga perdebatan publik lebih banyak berputar pada pasar karbon.
Bahkan di kalangan organisasi masyarakat sipil, pembahasan Pasal 6.8 masih tergolong terbatas, seolah pendekatan non-pasar ini dianggap sekadar pelengkap, bukan strategi utama.
Padahal, konteks Indonesia sangat relevan dengan pendekatan non-pasar. Persoalan iklim di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan energi dan ketimpangan wilayah. Bagi banyak desa terpencil, transisi energi bukan pertama-tama soal penurunan emisi, melainkan soal akses listrik yang andal, terjangkau, dan dikelola secara kolektif.
Di 2023, saya pernah mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di Desa Rantau Kermas, Jambi. Bagi saya PLTMH ini kecil-kecil cabe rawit. Bayangkan, dengan biaya investasi yang relatif kecil lebih kurang Rp3 miliar, desa terpencil ini bisa mendapatkan listrik 24 jam dengan biaya murah untuk seluruh penduduknya. (Kompas.com, 2023)
Baca juga: Kementerian ESDM Dorong PLTA dan PLTMH di Sumut-Aceh, Gantikan Gas
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya