Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI Indonesia, hampir tidak ada pihak yang membicarakan Article 6.8 Paris Agreement (Pasal 6.8 Perjanjian Paris) tentang non market approaches (mekanisme non-pasar) sebagai potensi menarik untuk pengembangan energi komunitas.
Padahal, di tengah euforia pasar karbon yang kian menguat, pasal inilah yang justru menawarkan ruang penting bagi transisi energi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Lihat saja, dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan iklim Indonesia makin terkonsentrasi pada mekanisme pasar karbon.
Baca juga: Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Pemerintah aktif mempromosikan potensi perdagangan karbon di berbagai forum internasional, menjadikannya seolah solusi utama untuk mencapai target penurunan emisi.
Narasi yang dibangun pun nyaris seragam yakni karbon sebagai komoditas, emisi sebagai peluang ekonomi, dan pasar sebagai mesin penggerak transisi energi.
Masalahnya, logika pasar tidak pernah netral. Mekanisme pasar karbon mensyaratkan kapasitas teknis, administratif, dan finansial yang tinggi, mulai dari penghitungan emisi, sistem pengukuran dan verifikasi, hingga kepastian nilai ekonomi karbon. Bagi korporasi besar, syarat ini mungkin tidak menjadi soal.
Namun, bagi komunitas desa, koperasi energi, atau inisiatif energi rakyat berskala kecil, pasar karbon justru menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus.
Akibatnya, transisi energi berisiko berjalan timpang. Proyek-proyek besar dengan modal kuat memperoleh akses utama terhadap insentif dan pembiayaan iklim, sementara energi berbasis komunitas yang sesungguhnya menyentuh langsung kebutuhan rakyat terpinggirkan.
Komunitas lokal lebih sering diposisikan sebagai penerima dampak, bukan sebagai subjek utama perubahan. Di titik inilah Pasal 6.8 Perjanjian Paris seharusnya mendapat perhatian serius.
Berbeda dengan Pasal 6.2 dan 6.4 yang berbasis pasar, Pasal 6.8 dirancang sebagai kerangka kerja sama iklim non-pasar. Fokusnya bukan pada perdagangan kredit emisi, melainkan pada transfer teknologi, peningkatan kapasitas, penguatan kebijakan, dan kerja sama pembangunan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Tidak ada transaksi karbon, tidak ada komodifikasi emisi, dan tidak ada ketergantungan pada fluktuasi pasar global.
Ironisnya, justru pasal inilah yang hampir tidak dibicarakan di negeri ini. Diskursus kebijakan, dokumen perencanaan, hingga perdebatan publik lebih banyak berputar pada pasar karbon.
Bahkan di kalangan organisasi masyarakat sipil, pembahasan Pasal 6.8 masih tergolong terbatas, seolah pendekatan non-pasar ini dianggap sekadar pelengkap, bukan strategi utama.
Padahal, konteks Indonesia sangat relevan dengan pendekatan non-pasar. Persoalan iklim di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan energi dan ketimpangan wilayah. Bagi banyak desa terpencil, transisi energi bukan pertama-tama soal penurunan emisi, melainkan soal akses listrik yang andal, terjangkau, dan dikelola secara kolektif.
Di 2023, saya pernah mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di Desa Rantau Kermas, Jambi. Bagi saya PLTMH ini kecil-kecil cabe rawit. Bayangkan, dengan biaya investasi yang relatif kecil lebih kurang Rp3 miliar, desa terpencil ini bisa mendapatkan listrik 24 jam dengan biaya murah untuk seluruh penduduknya. (Kompas.com, 2023)
Baca juga: Kementerian ESDM Dorong PLTA dan PLTMH di Sumut-Aceh, Gantikan Gas
Bagusnya lagi, lantaran bergantung dengan aliran sungai, masyarakat akhirnya mau tidak mau ikut melestarikan hutan-hutan yang ada di sekitar desa demi menjaga debit air untuk PLTMH.
Bukan hanya itu, di Lombok, energi komunitas dikembangkan dengan memanfaatkan biogas berbasis rumah tangga yang memungkinkan warga mengolah limbah ternak menjadi sumber energi memasak yang bersih dan murah.
Dengan biaya investasi pembangunan sekitar Rp8,5 juta per unit untuk instalasi biogas, keluarga-keluarga di desa dapat mengurangi ketergantungan pada LPG dan kayu bakar, sekaligus meningkatkan kesehatan lingkungan. (Mongabay.co.id, 2020)
Sementara di Desa Sekar Mawar, Riau, biogas dikembangkan secara lebih komunal melalui pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) dengan biaya investasi lebih kurang Rp2,7 miliar dengan pendapatan tahunan dari penjualan listrik sebesar Rp. 1.362.5804.841 dari produksi listrik sebesar 1.419.588,38 kWh/tahun, yang juga terbukti layak secara ekonomi dan memberikan pendapatan bagi desa. (Riyan Riyadi Sembiring, 2021)
Contoh-contoh ini menunjukkan satu hal penting bahwa transisi energi bisa dimulai dari yang kecil. Tidak harus megaproyek, tidak harus rumit, dan tidak harus berbasis pasar karbon.
Energi berbasis komunitas justru bekerja paling efektif ketika didukung oleh pendekatan non-pasar yang fleksibel, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Sayangnya, peluang dari Pasal 6.8 belum terinstitusionalisasi dalam kebijakan nasional. Hingga kini, belum ada mandat yang secara tegas mengarahkan pemanfaatan Pasal 6.8 dalam strategi iklim dan energi Indonesia.
Koordinasi antar kementerian dan lembaga masih lemah, sementara insentif politik dan pendanaan lebih condong ke mekanisme pasar karbon yang menjanjikan pendapatan jangka pendek.
Baca juga: IKN Punya Potensi Bangun PLTMH dari Sungai di Kalimantan
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan ketiadaan instrumen, melainkan ketimpangan prioritas. Ketika pasar karbon menjadi pusat perhatian, pendekatan non-pasar kehilangan ruang dalam perencanaan dan pendanaan. Padahal, tanpa keseimbangan strategi, transisi energi berisiko menjadi elitis dan menjauh dari prinsip keadilan.
Sekarang, sudah saatnya pasal ini keluar dari bayang-bayang dan mulai digarap secara sungguh-sungguh.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya