Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Delly Ferdian
Policy Strategis di Yayasan Indonesia CERAH

Aktivis Lingkungan dan Pemerhati Ekonomi Lingkungan. Penulis Buku "Gagasan Hijau: Saatnya Membangun Ekonomi Tanpa Merusak Lingkungan".

Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris

Kompas.com, 4 Juni 2026, 09:59 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI Indonesia, hampir tidak ada pihak yang membicarakan Article 6.8 Paris Agreement (Pasal 6.8 Perjanjian Paris) tentang non market approaches (mekanisme non-pasar) sebagai potensi menarik untuk pengembangan energi komunitas.

Padahal, di tengah euforia pasar karbon yang kian menguat, pasal inilah yang justru menawarkan ruang penting bagi transisi energi yang berkeadilan bagi masyarakat.

Lihat saja, dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan iklim Indonesia makin terkonsentrasi pada mekanisme pasar karbon.

Baca juga: Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS

Pemerintah aktif mempromosikan potensi perdagangan karbon di berbagai forum internasional, menjadikannya seolah solusi utama untuk mencapai target penurunan emisi.

Narasi yang dibangun pun nyaris seragam yakni karbon sebagai komoditas, emisi sebagai peluang ekonomi, dan pasar sebagai mesin penggerak transisi energi.

Masalahnya, logika pasar tidak pernah netral. Mekanisme pasar karbon mensyaratkan kapasitas teknis, administratif, dan finansial yang tinggi, mulai dari penghitungan emisi, sistem pengukuran dan verifikasi, hingga kepastian nilai ekonomi karbon. Bagi korporasi besar, syarat ini mungkin tidak menjadi soal.

Namun, bagi komunitas desa, koperasi energi, atau inisiatif energi rakyat berskala kecil, pasar karbon justru menjadi tembok tinggi yang sulit ditembus.

Akibatnya, transisi energi berisiko berjalan timpang. Proyek-proyek besar dengan modal kuat memperoleh akses utama terhadap insentif dan pembiayaan iklim, sementara energi berbasis komunitas yang sesungguhnya menyentuh langsung kebutuhan rakyat terpinggirkan.

Komunitas lokal lebih sering diposisikan sebagai penerima dampak, bukan sebagai subjek utama perubahan. Di titik inilah Pasal 6.8 Perjanjian Paris seharusnya mendapat perhatian serius.

Berbeda dengan Pasal 6.2 dan 6.4 yang berbasis pasar, Pasal 6.8 dirancang sebagai kerangka kerja sama iklim non-pasar. Fokusnya bukan pada perdagangan kredit emisi, melainkan pada transfer teknologi, peningkatan kapasitas, penguatan kebijakan, dan kerja sama pembangunan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

Tidak ada transaksi karbon, tidak ada komodifikasi emisi, dan tidak ada ketergantungan pada fluktuasi pasar global.

Ironisnya, justru pasal inilah yang hampir tidak dibicarakan di negeri ini. Diskursus kebijakan, dokumen perencanaan, hingga perdebatan publik lebih banyak berputar pada pasar karbon.

Bahkan di kalangan organisasi masyarakat sipil, pembahasan Pasal 6.8 masih tergolong terbatas, seolah pendekatan non-pasar ini dianggap sekadar pelengkap, bukan strategi utama.

Padahal, konteks Indonesia sangat relevan dengan pendekatan non-pasar. Persoalan iklim di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan energi dan ketimpangan wilayah. Bagi banyak desa terpencil, transisi energi bukan pertama-tama soal penurunan emisi, melainkan soal akses listrik yang andal, terjangkau, dan dikelola secara kolektif.

Efek Berganda Energi Desa

Di 2023, saya pernah mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di Desa Rantau Kermas, Jambi. Bagi saya PLTMH ini kecil-kecil cabe rawit. Bayangkan, dengan biaya investasi yang relatif kecil lebih kurang Rp3 miliar, desa terpencil ini bisa mendapatkan listrik 24 jam dengan biaya murah untuk seluruh penduduknya. (Kompas.com, 2023)

Baca juga: Kementerian ESDM Dorong PLTA dan PLTMH di Sumut-Aceh, Gantikan Gas

Bagusnya lagi, lantaran bergantung dengan aliran sungai, masyarakat akhirnya mau tidak mau ikut melestarikan hutan-hutan yang ada di sekitar desa demi menjaga debit air untuk PLTMH.

Bukan hanya itu, di Lombok, energi komunitas dikembangkan dengan memanfaatkan biogas berbasis rumah tangga yang memungkinkan warga mengolah limbah ternak menjadi sumber energi memasak yang bersih dan murah.

Dengan biaya investasi pembangunan sekitar Rp8,5 juta per unit untuk instalasi biogas, keluarga-keluarga di desa dapat mengurangi ketergantungan pada LPG dan kayu bakar, sekaligus meningkatkan kesehatan lingkungan. (Mongabay.co.id, 2020)

Sementara di Desa Sekar Mawar, Riau, biogas dikembangkan secara lebih komunal melalui pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) dengan biaya investasi lebih kurang Rp2,7 miliar dengan pendapatan tahunan dari penjualan listrik sebesar Rp. 1.362.5804.841 dari produksi listrik sebesar 1.419.588,38 kWh/tahun, yang juga terbukti layak secara ekonomi dan memberikan pendapatan bagi desa. (Riyan Riyadi Sembiring, 2021)

Elaborasi Energi Komunitas

Contoh-contoh ini menunjukkan satu hal penting bahwa transisi energi bisa dimulai dari yang kecil. Tidak harus megaproyek, tidak harus rumit, dan tidak harus berbasis pasar karbon.

Energi berbasis komunitas justru bekerja paling efektif ketika didukung oleh pendekatan non-pasar yang fleksibel, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.

Sayangnya, peluang dari Pasal 6.8 belum terinstitusionalisasi dalam kebijakan nasional. Hingga kini, belum ada mandat yang secara tegas mengarahkan pemanfaatan Pasal 6.8 dalam strategi iklim dan energi Indonesia.

Koordinasi antar kementerian dan lembaga masih lemah, sementara insentif politik dan pendanaan lebih condong ke mekanisme pasar karbon yang menjanjikan pendapatan jangka pendek.

Baca juga: IKN Punya Potensi Bangun PLTMH dari Sungai di Kalimantan

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan ketiadaan instrumen, melainkan ketimpangan prioritas. Ketika pasar karbon menjadi pusat perhatian, pendekatan non-pasar kehilangan ruang dalam perencanaan dan pendanaan. Padahal, tanpa keseimbangan strategi, transisi energi berisiko menjadi elitis dan menjauh dari prinsip keadilan.

Sekarang, sudah saatnya pasal ini keluar dari bayang-bayang dan mulai digarap secara sungguh-sungguh.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau