JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu menyusun regulasi yang mengatur manajemen pengurangan emisi gas rumah kaca metana (CH4) di industri minyak dan gas (migas).
Pengurangan emisi GRK metana pada industri migas di Indonesia masih bersifat sukarela. Saat ini, perusahaan-perusahaan migas mengurangi emisi GRK sebagai bagian dari desakan internasional, seperti Oil and Gas Methane Parthership (OGMP).
COO & Researcher ECADIN, Candra Sri Sutama mendorong pemerintah menyusun regulasi yang mengatur kewajiban industri migas mengurangi metana.
Baca juga: Industri Kopi dan Olahan Susu Belum Punya Target Atasi Polusi Metana
"Jadi yang selanjutnya yang ingin kita dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam di negara kita," ujar Chandra dalam Methane in Oil & Gas Media Briefing, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan International Energy Agency (IEA) tahun 2025, sektor energi, seperti batu bara dan migas, menyumbang sebesar 41 persen dari total emisi GRK metana di Indonesia. Sepertiga dari pemanasan global saat ini disebabkan emisi GRK metana, yang 80 kali lebih berbahaya ketimbang karbon dioksida (CO2) dalam 20 tahun pertama.
Namun, emisi GRK metana hanya bertahan 12 tahun di atmosfer, relatif singkat dibandingkan CO2 yang bisa sampai ratusan tahun. Oleh karena itu, pengurangan pelepasan metana memberikan dampak pendinginan lebih cepat daripada emisi GRK lainnya.
Sebagai rem darurat pemanasan global, manfaat pengurangan emisi GRK metana, dapat dirasakan dalam hitungan dekade, bukan abad.
Terdapat tiga jalur kebocoran metana pada sektor migas, yang melepaskan emisi GRK ini ke atmosfer. Pertama, fugitive, kebocoran tidak sengaja dari segel rusak, katup bocor, atau pipa longgar.
Kedua, venting atau pelepasan disengaja untuk alasan keselamatan atau perawatan. Ketiga, incomplete flaring atau pembakaran tak sempurna, yang mana sisa metana lolos dan bukan dimanfaatkan.
"Harapannya step by step menuju ke arah regulasi mengurangi methane flaring, mengurangi zero flaring ya. Ini sudah ada di regulasi migas," tutur Chandra.
Dalam proses flaring, metana dibakar secara langsung, sehingga mengubah menjadi CO2. Dengan mengurangi flaring dan mendorong pemanfaatan metana, kecuali emergency, emisi GRK yang dihasilkan dari industri migas bisa ditekan.
Industri migas dapat mengolah metana menjadi Liquefied Natural Gas (LNG), yang mana sekaligus mengurangi kebocoran emisi GRK.
Baca juga: Emisi Metana Bantargebang Peringkat 2 Global, Bisa Dimanfaatkan untuk EBT
Laporan IEA tahun 2025 menyebut, teknologi yang ada dapat mengurangi metana pada sektor migas di Indonesia sebesar 75 persen. Padahal, sebesar 50 persen penanganan kebocoran emisi GRK metana bisa dipangkas tanpa biaya, yang mana perbaikannya dibayar dengan menindak segelintir titik bocor terbesar untuk memberikan hasil signifikan secara cepat.
Laporan IEA tersebut juga mengungkapkan, potensi pendapatan dari mencegah kebocoran metana di industri migas Indonesia hingga tahun 2025 mencapai 140 juta dolar AS atau Rp 2,5 triliun.
Menurut Chandra, mencegah kebocoran melalui pemanfaatan metana terkadang belum diperhatikan industri migas yang terlalu berfokus produksi sektor utamanya.
"Sementara ini belum fokusnya tuh masih produksi, belum ke arah mengurangi kebocoran-kebocoran tersebut. Jadi, IEA sendiri fokusnya adalah bagaimana kebocoran tersebut dikurangi supaya meng-optimisasi produksi, meng-optimisasi revenue tidak ada yang hilang ke udara," ucapnya.
Diketahui, Indonesia telah menandatangani Global Methane Pledge 2021 dengan target memangkas emisi GRK ini sebesar 30 persen pada 2030. Namun, Indonesia belum memasukkan metana ke dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC) dan target net zero emission 2060. Regulasi di Indonesia saat ini berfokus pada gas flaring atau suar lewat Permen ESDM 17/2021, dengan target zero routine flaring 2030.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya