Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KRISIS iklim bukan lagi wacana masa depan. Ia sudah menjadi kenyataan hari ini: kekeringan berkepanjangan, banjir bandang makin sering, dan cuaca ekstrem mengganggu ketahanan pangan.
Perundingan iklim dunia sudah berjalan lebih dari tiga dekade sejak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati dari Protokol Kyoto, Bali Road Map, Perjanjian Paris, hingga Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Belem, Brasil, akhir tahun ini.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang menanggung beban pengurangan emisi, dan siapa yang menikmati manfaat dari skema penyelamatan hutan?
Hutan tropis, termasuk hutan adat di Indonesia, kembali menjadi taruhan utama. Sebagai penyimpan karbon raksasa dan rumah bagi keanekaragaman hayati, keberadaannya menjadi kunci pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, komitmen Indonesia agar sektor kehutanan dan lahan menyerap karbon lebih banyak daripada yang dilepaskan.
Namun di balik target itu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas: bagaimana posisi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan tersebut?
Pemerintah kini bergerak lebih cepat mengembangkan pasar karbon domestik. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diperbarui lewat Perpres No. 110/2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026 sebagai panduan teknis sektor kehutanan, negara membuka jalan bagi perdagangan kredit karbon dari kegiatan restorasi ekosistem, konservasi kawasan, dan pengelolaan hutan lestari.
Bursa karbon nasional, IDXCarbon, yang beroperasi sejak 2023, kini dilengkapi Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan Juli 2026 sebagai wadah khusus transaksi karbon sektor kehutanan.
Potensi ekonominya menggiurkan. Sejumlah kalkulasi memperkirakan nilai perdagangan karbon kehutanan bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun pada 2030, bila pasar ini berjalan optimal.
Pemerintah pun menjanjikan bagi hasil (benefit sharing) bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat.
Baca juga: Niat Membina Malah Binasa: Paradoks Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol
Tapi janji semacam itu bukan hal baru, dan pengalaman masa lalu perlu jadi pelajaran.
Proyek aforestasi dan reforestasi CDM FACE-PROFAFOR di Sierra, Ekuador, satu dekade lampau, meninggalkan catatan pahit: kompensasi yang diterima masyarakat adat setempat terpotong signifikan oleh berbagai ongkos "teknis", bahkan mereka harus membayar penalti kontrak yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari perkiraan awal.
Pengalaman itu mengingatkan bahwa mekanisme pasar karbon, tanpa tata kelola yang berpihak pada masyarakat adat, berisiko mengulang pola lama: hutan dikomodifikasi, sementara penjaganya justru dirugikan.
Kekhawatiran serupa muncul di dalam negeri. Sejumlah pemerhati kebijakan mengingatkan risiko pasar karbon yang hanya menjadi instrumen pendanaan tanpa disertai aksi mitigasi riil di lapangan, terlebih data emisi sektor kehutanan pada 2019–2022 justru tercatat di atas skenario target yang direncanakan pemerintah sendiri.
Di sisi lain, ada kemajuan patut diapresiasi. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara, penetapan hutan adat terus bertambah.
Kementerian Kehutanan mencatat, hingga pertengahan 2026, sebanyak 174 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas sekitar 368.877 hektare, memberi manfaat langsung bagi hampir 93 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di puluhan kabupaten.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya