Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nurul Firmansyah
Pengacara dan Praktisi Kebijakan Publik

Pengacara dan Praktisi Kebijakan Publik

Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 15:05 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRISIS iklim bukan lagi wacana masa depan. Ia sudah menjadi kenyataan hari ini: kekeringan berkepanjangan, banjir bandang makin sering, dan cuaca ekstrem mengganggu ketahanan pangan.

Perundingan iklim dunia sudah berjalan lebih dari tiga dekade sejak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati dari Protokol Kyoto, Bali Road Map, Perjanjian Paris, hingga Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Belem, Brasil, akhir tahun ini.

Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang menanggung beban pengurangan emisi, dan siapa yang menikmati manfaat dari skema penyelamatan hutan?

Hutan tropis, termasuk hutan adat di Indonesia, kembali menjadi taruhan utama. Sebagai penyimpan karbon raksasa dan rumah bagi keanekaragaman hayati, keberadaannya menjadi kunci pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, komitmen Indonesia agar sektor kehutanan dan lahan menyerap karbon lebih banyak daripada yang dilepaskan.

Namun di balik target itu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas: bagaimana posisi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan tersebut?

Dari Retorika ke Skema Pasar

Pemerintah kini bergerak lebih cepat mengembangkan pasar karbon domestik. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diperbarui lewat Perpres No. 110/2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026 sebagai panduan teknis sektor kehutanan, negara membuka jalan bagi perdagangan kredit karbon dari kegiatan restorasi ekosistem, konservasi kawasan, dan pengelolaan hutan lestari.

Bursa karbon nasional, IDXCarbon, yang beroperasi sejak 2023, kini dilengkapi Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan Juli 2026 sebagai wadah khusus transaksi karbon sektor kehutanan.

Potensi ekonominya menggiurkan. Sejumlah kalkulasi memperkirakan nilai perdagangan karbon kehutanan bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun pada 2030, bila pasar ini berjalan optimal.

Pemerintah pun menjanjikan bagi hasil (benefit sharing) bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat.

Baca juga: Niat Membina Malah Binasa: Paradoks Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol

Tapi janji semacam itu bukan hal baru, dan pengalaman masa lalu perlu jadi pelajaran.

Proyek aforestasi dan reforestasi CDM FACE-PROFAFOR di Sierra, Ekuador, satu dekade lampau, meninggalkan catatan pahit: kompensasi yang diterima masyarakat adat setempat terpotong signifikan oleh berbagai ongkos "teknis", bahkan mereka harus membayar penalti kontrak yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari perkiraan awal.

Pengalaman itu mengingatkan bahwa mekanisme pasar karbon, tanpa tata kelola yang berpihak pada masyarakat adat, berisiko mengulang pola lama: hutan dikomodifikasi, sementara penjaganya justru dirugikan.

Kekhawatiran serupa muncul di dalam negeri. Sejumlah pemerhati kebijakan mengingatkan risiko pasar karbon yang hanya menjadi instrumen pendanaan tanpa disertai aksi mitigasi riil di lapangan, terlebih data emisi sektor kehutanan pada 2019–2022 justru tercatat di atas skenario target yang direncanakan pemerintah sendiri.

Hutan Adat: Antara Percepatan dan Kepastian Hukum

Di sisi lain, ada kemajuan patut diapresiasi. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara, penetapan hutan adat terus bertambah.

Kementerian Kehutanan mencatat, hingga pertengahan 2026, sebanyak 174 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas sekitar 368.877 hektare, memberi manfaat langsung bagi hampir 93 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di puluhan kabupaten.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau