Editor
"Sehingga untuk operasionalnya, rencana PBPH yang ada di dalam kawasan KPH itu harus berada di dalam kendalinya KPH. Nggak ada lagi cerita bahwa KPH itu dicuekin sama pemegang PBPH," kata Bramasto.
Solusi kedua adalah membangun legitimasi sosial. Ia mengingatkan agar eksistensi KPH tidak hanya bersandar pada legalitas formal di atas kertas (legal but not legitimate), melainkan harus benar-benar diakui keberadaannya oleh masyarakat.
Legitimasi sosial yang kuat tersebut, lanjutnya, hanya bisa dicapai apabila KPH mau merangkul, bekerja sama, dan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.
Sementara itu solusi ketiga yang menjadi prasyarat mutlak keberhasilan operasional KPH adalah pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan pendanaan.
Terkait pendanaan, Prof. Bramasto menyodorkan alternatif skema pembiayaan, mulai dari pendanaan penuh oleh pemerintah (public financing governance) yang berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM), pembiayaan swasta melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pemberian kewenangan bagi KPH untuk menghasilkan pendapatan sendiri.
Ia berharap revisi aturan yang saat ini digodok oleh Kemenhut mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi kemandirian finansial KPH yang sebelumnya sempat tertutup, sehingga kreativitas lembaga pengelola tapak ini dapat kembali bangkit dan optimal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya