JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan di sektor pertambangan Indonesia dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat.
Namun, keterbukaan informasi publik mengenai penerimaan negara serta distribusi kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Temuan tersebut mengemuka dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA), instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk menilai transparansi, kerangka regulasi, dan kualitas tata kelola sumber daya alam suatu negara.
Dalam asesmen tersebut, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari 100. Secara khusus, subkomponen perpajakan dalam Resource Governance Index (RGI) Indonesia memperoleh skor 57 dari 100.
Baca juga: Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Perwakilan Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Indah Surya Wardhani, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur sistem fiskal sektor pertambangan.
Menurut dia, regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga Undang-Undang BUMN yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Secara umum, ini cukup memberikan kewenangan dan kepastian yang bisa mengundang investasi karena ada kepastian untuk berusaha di Indonesia. Selain itu juga tersedia berbagai instrumen insentif yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penciptaan nilai tambah," ujar Indah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski kerangka regulasi dinilai memadai, tim peneliti menemukan masih minimnya akses publik terhadap informasi perpajakan sektor pertambangan.
Selama ini, informasi mengenai penerimaan negara, termasuk royalti, umumnya hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat sehingga sulit ditelusuri hingga tingkat perusahaan.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah besaran pajak maupun royalti yang dibayarkan perusahaan telah sesuai dengan penerimaan negara.
Indah mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika rincian penerimaan negara masih dapat diakses lebih detail berdasarkan pos penerimaan.
"Dulu masih cukup detail. Kami bisa mengakses berapa penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak dari royalti. Sekarang semakin bersifat agregat sehingga rincian per pos penerimaan tidak lagi terlihat. Karena itu skor pada aspek ini menjadi nol," katanya.
Selain persoalan transparansi, asesmen juga menyoroti masih terpusatnya pengawasan fiskal di pemerintah pusat.
Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam audit, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan investasi, kewenangan tersebut dinilai belum terdistribusi secara memadai kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan mineral.
Baca juga: Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Ahli Sebut Hilangkan Penerimaan Tambahan Indonesia
Di sisi lain, hasil pengawasan juga dinilai belum dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dan pemerintah daerah sulit mengetahui efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya