"Kalaupun ada yang dibuka, sifatnya masih parsial. Tidak semua informasi bisa diakses secara langsung oleh masyarakat," ujar Indah.
Asesmen juga mencatat tantangan lain berupa potensi praktik *transfer pricing* dalam rantai pasok global.
Menurut Indah, meski Indonesia telah memiliki perangkat regulasi untuk mengawasi transaksi lintas negara, pelacakan keuntungan riil dari suatu komoditas masih menghadapi berbagai keterbatasan.
"Ada risiko penghindaran pajak karena rantai pasoknya lintas negara. Akibatnya, keuntungan riil maupun manfaat ekonomi dari suatu komoditas masih sulit dilacak secara menyeluruh," katanya.
Dalam asesmen tersebut, aspek regulasi dan tata kelola BUMN memperoleh skor relatif tinggi, yakni 75, karena didukung kerangka hukum yang cukup jelas.
Namun, tim peneliti menemukan bahwa semakin besar skala BUMN maupun pembentukan holding, transparansi terkait penyertaan modal negara dan belanja kuasi fiskal justru semakin berkurang.
Karena itu, Indah menilai peningkatan keterbukaan informasi mengenai pembayaran pajak dan royalti per perusahaan, hasil pengawasan fiskal, arus keuangan BUMN, serta belanja kuasi fiskal menjadi agenda penting untuk memperkuat akuntabilitas sektor pertambangan.
Menurut dia, transparansi tersebut penting mengingat aktivitas BUMN di sektor sumber daya alam memiliki pengaruh langsung terhadap penerimaan negara dan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya