Pilar kedua berfokus pada penyelarasan standar internasional dalam mengukur, melaporkan, dan membandingkan tingkat emisi di industri obat-obatan.
WHO menilai bahwa standar data yang dipakai bersama, pemetaan titik penyumbang emisi terbesar, serta sistem laporan emisi secara sukarela dapat menciptakan keseragaman aturan. Hal ini sekaligus dapat mengurangi beban administratif bagi industri maupun lembaga pengawas.
Pilar ketiga mendorong lembaga pengawas untuk memanfaatkan aturan yang sudah ada agar bisa berdiskusi lebih awal dengan produsen yang sedang mengembangkan inovasi ramah lingkungan.
Kerangka kerja ini menekankan penggunaan aturan yang sudah ada untuk mempercepat hadirnya teknologi ramah lingkungan, tanpa mengurangi standar kualitas, keamanan, dan keampuhan obat sedikit pun.
WHO menyoroti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu contoh sukses. Antara tahun 2023 hingga 2025, BPOM menjalankan proyek percontohan informasi produk elektronik, yaitu mengganti kertas petunjuk obat cetak dengan label digital yang bisa diakses melalui kode QR.
Inisiatif ini memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah ada sebelumnya.
Hasilnya, penggunaan kertas, pencetakan, dan kebutuhan distribusi berhasil dikurangi. Ini membuktikan bahwa modernisasi aturan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mempermudah masyarakat mengakses informasi produk.
Kerangka kerja ini mengutamakan pemulihan dan transisi menuju bebas emisi yang adil. Setiap negara anggota WHO harus dapat berpartisipasi dan merasakan manfaatnya.
Baca juga: Emisi Sektor Farmasi Meningkat Dua Kali Lipat dalam 24 Tahun
WHO menegaskan bahwa upaya penurunan emisi ini tidak boleh sampai merusak keterjangkauan harga obat, ketahanan pasokan, maupun keadilan akses obat bagi masyarakat.
Transisi ini harus mendukung para produsen dan lembaga pengawas di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, sehingga syarat-syarat ramah lingkungan tidak menjadi penghambat inovasi atau batasan untuk masuk ke pasar.
Dr. Delese Mimi Darko, Direktur Jenderal African Medicines Agency, menggambarkan lembaga pengawas sebagai perancang sistem.
"Dengan memasukkan prinsip ramah lingkungan ke dalam aturan kita, kita dapat mendukung inovasi, memperkuat produksi lokal, dan membangun sistem kesehatan yang lebih tahan krisis sehingga pasien tetap bisa mendapatkan produk medis yang berkualitas, aman, dan ampuh," kata Delese.
WHO menyimpulkan bahwa perubahan menuju industri obat yang lebih ramah lingkungan harus dilakukan secara adil dan merata. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan teknologi, pembiayaan yang berkelanjutan, serta kerja sama antarnegara akan menjadi fondasi agar setiap negara dapat berkontribusi dan merasakan manfaat dari masa depan industri farmasi yang lebih hijau.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya