Dana tersebut pun bisa dialihkan untuk pembangunan sektor ekonomi lain.
“Jadi, reformasi tidak bertujuan mengurangi perlindungan negara. Reformasi justru mengubah cara negara melindungi masyarakat agar kelompok rentan mendapatkan manfaat yang lebih adil dan efisien,” tuturnya.
Perubahan tersebut membutuhkan basis data yang akurat. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat menjadi fondasi untuk menentukan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memutakhirkan cakupan data menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pemutakhiran mencakup data demografi, klasifikasi kesejahteraan, dan hasil verifikasi lapangan.
Namun, DTSEN saja masih dinilai belum cukup. Eddy mengungkapkan, akurasi data menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi subsidi energi.
Menurutnya, peralihan dari subsidi berbasis produk menjadi subsidi langsung kepada penerima hanya dapat dilakukan apabila data penerima telah dibenahi.
“Datanya harus diperbaiki, betul-betul disempurnakan,” ujarnya.
Eddy mengatakan, keberadaan DTSEN dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang berhak. Dengan mekanisme tersebut, subsidi tidak lagi melekat pada produk yang dapat dibeli secara luas, tetapi diberikan kepada penerima yang telah memenuhi kriteria.
Menurut dia, perubahan mekanisme tersebut dapat memastikan kelompok yang berhak benar-benar menerima subsidi serta mengurangi manfaat yang selama ini ikut dinikmati kelompok yang tidak berhak.
Eddy juga menekankan bahwa pemanfaatan DTSEN perlu didukung infrastruktur publik digital, verifikasi identitas, dan sistem pembayaran digital. Dukungan tersebut diperlukan untuk menutup celah penyaluran dan memastikan subsidi diterima kelompok rentan.
Selain itu, skema penyaluran perlu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu pilihannya adalah menerapkan struktur harga bertingkat atau distribusi tertutup untuk LPG, listrik, dan BBM.
Selain data, urutan penerapan kebijakan juga menentukan penerimaan publik.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Teguh Yudo Wicaksono menyatakan bahwa kompensasi perlu disiapkan sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga energi.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa besaran bantuan bukan satu-satunya penentu keberhasilan reformasi. Waktu penyaluran bantuan juga sama pentingnya dengan jumlah bantuan yang hendak disalurkan sebagai kompensasi.
Teguh mencontohkan pengalaman Iran dan Nigeria dalam mereformasi subsidi energi.
Pada 2010, pemerintah Iran menyiapkan kompensasi dan menyalurkannya bersamaan dengan penyesuaian harga.
Sementara di Nigeria, pemerintah setempat lebih dahulu menaikkan harga energi pada 2023 dan kompensasinya disusul kemudian.
Hasil penerapan kebijakan tersebut berbeda. Di Nigeria, karena kompensasi datang belakangan, manfaat bantuan tergerus inflasi serta memperkuat persepsi bahwa masyarakat dibiarkan menanggung dampak reformasi sendirian. Hal ini tidak ditemui di Iran.
“Urutan kebijakan yang ideal dimulai dengan pemutakhiran data. Setelah itu, pemerintah memastikan rekening atau sarana pembayaran penerima telah tersedia, mentransfer bantuan, dan baru melakukan penyesuaian harga,” papar Teguh.
Indonesia, lanjut Teguh, sebenarnya pernah menerapkan pola tersebut. Pada November 2014, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar diluncurkan sekitar dua pekan sebelum penyesuaian harga BBM.
Pada 2022, kompensasi, tutur Teguh, juga mampu menahan sebagian tekanan yang dirasakan rumah tangga miskin akibat penyesuaian harga BBM.
Oleh karena itu, penyiapan bantuan tidak seharusnya dilakukan setelah masyarakat merasakan kenaikan biaya BBM.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya