“Perlindungan harus lebih dulu tersedia dan dapat digunakan,” lanjutnya.
Selain basis data dan ketersediaan kompensasi sebelum kenaikan harga energi, saluran pengaduan juga diperlukan dalam reformasi subsidi energi.
Teguh pun mencontohkan penataan subsidi listrik pada 2017. Saat itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif secara bertahap terhadap pelanggan rumah tangga 900 volt ampere (VA) yang dikategorikan mampu.
Sementara itu, pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA tidak mampu tetap memperoleh subsidi.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi lapangan dan pengaduan menemukan sekitar 2,44 juta rumah tangga pengguna listrik 900 VA yang seharusnya tetap mendapatkan subsidi, tetapi belum tercantum dalam data awal.
Pemerintah kemudian mengembalikan pelanggan tersebut ke tarif bersubsidi dan memerintahkan restitusi atas kelebihan pembayaran sejak Januari 2017. Posko serta sistem pengaduan juga dibentuk untuk menerima dan memverifikasi laporan masyarakat.
“Pengalaman itu menunjukkan bahwa pengaduan bukan sekadar pelengkap. Mekanisme itu merupakan bagian penting untuk menjaga keadilan ketika kebijakan diterapkan pada puluhan juta rumah tangga,” papar Teguh.
Ketepatan sasaran pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memperbaiki kualitas belanja negara.
Andry menilai, pertumbuhan beban subsidi yang terus berlangsung dapat mengurangi kemampuan APBN untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta investasi produktif lainnya.
Di sisi lain, Teguh menyoroti ketimpangan antara dukungan terhadap harga energi fosil dan investasi untuk membangun alternatif energi.
Alokasi subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp 381,3 triliun, sedangkan anggaran transisi energi sekitar Rp 37,5 triliun.
“Artinya, untuk setiap Rp 1 yang dialokasikan bagi transisi energi, sekitar Rp 10 digunakan untuk menahan harga energi berbasis fosil,” jelasnya.
Menurut Teguh, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan ruang fiskal bukan satu-satunya penghambat transisi energi.
Ruang fiskal sebenarnya tersedia, tetapi masih terkunci dalam kebijakan subsidi energi yang tidak tepat sasaran.
“Ruang fiskal itu bukan isu. Justru yang dibutuhkan adalah political will dan komitmen untuk memperbaiki proses transisi,” ujarnya.
Selain itu, Teguh merekomendasikan konversi LPG ke listrik bagi rumah tangga desil 1–3 dengan jaminan keterjangkauan pemakaian. Pilihan lain adalah pengembangan PLTS berbasis komunitas agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga dapat menjadi produsen energi.
Menurut Teguh, skema tersebut dapat membantu masyarakat memitigasi dampak kenaikan biaya energi. Reformasi juga perlu didukung mekanisme penyesuaian harga otomatis, dana stabilisasi, serta penguatan program sosial.
Dengan kata lain, reformasi subsidi energi tidak semata-mata soal menaikkan harga BBM, LPG, atau listrik. Hal yang lebih menentukan adalah memastikan setiap rupiah subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sehingga ruang fiskal negara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih produktif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya