Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 16:42 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS .com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, dengan menargetkan payung hukum yang telah dinantikan selama 16 tahun ini bisa disahkan disahkan paling lambat pada awal 2027.

‎Belajar dari pengalaman pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang memakan waktu 21 tahun, Baleg DPR RI menetapkan target paling lambat dalam pengesahan payung hukum ini.

‎"Insyaallah mudah-mudahan RUU Masyarakat Adat ini kalaupun tahun ini tidak, awal tahun depan iya," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam Launching Integrasi Data Masyarakat Adat dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan

‎Setelah menampung berbagai usulan pribadi dan fraksi sepanjang tahun 2024, Baleg mengambil keputusan untuk menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai inisiatif resmi DPR RI pada awal tahun 2026.

‎Salah satu hambatan utama dalam pengakuan hak masyarakat adat selama ini adalah ketiadaan data yang akurat dan terverifikasi. Ia menganggap, integrasi data masyarakat adat dapat menjadi fondasi krusial bagi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Ia berharap, perbaikan tata kelola bisa meminimalisir perdebatan mengenai hak-hak masyarakat adat di Indonesia yang kerap terbentur pada ketiadaan data yang komprehensif, akurat, dan terverifikasi.

‎Sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa, Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namun, tantangan di lapangan masih nyata, karena tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria, serta ketiadaan sistem pengakuan yang seragam di tingkat nasional. 

‎Sebagai umbrella law

‎RUU Masyarakat Adat akan dirancang sebagai umbrella law atau payung hukum nasional, dengan tujuannya bukan untuk menyeragamkan adat yang beragam, melainkan memberikan legalitas bagi setiap wilayah adat dalam menata kehidupan mereka sendiri sesuai tradisi setempat tanpa terlepas dari koridor hukum positif.

‎"Artinya tergantung lingkungan dan wilayah adat itu sendiri. Jadi tentunya ini kita serahkan kepada adat masing-masing yang tidak terlepas daripada hukum positif dalam peradaban kehidupan maupun juga dalam penyusunan perundang-undangan yang urut-urutannya kalau kita bikin undang-undang, di bawahnya adalah peraturan daerah dan seterusnya," tutur Bob Hasan.

Baca juga: Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke MK, Sorot Penataan Ruang di Ibu Kota Nusantara

‎Ia menggarisbawahi upaya mengaktualisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35,  yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan hutan negara, ke dalam RUU Masyarakat Adat. Pengesahan UU tersebut akan memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam sektor ekonomi dan sumber daya alam (SDA). 

‎"Ini tidak terlepas daripada dibukanya satu peluang bahwa kepala desa di setiap pedesaan yang ada di Republik ini merupakan wali data yang memegang semua data-data dan tentunya tidak tertutup kemungkinan melalui RUU Masyarakat Adat maupun RUU Satu Data Indonesia yang kami masih nantikan daftar isian masalah atau DIM dari pemerintah, akan kami sisipkan juga kepentingan masyarakat adat," ucapnya.

‎Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN berdasarkan arah Presiden, tidak akan memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen lahan plasma bagi masyarakat setempat.

Bahkan, kata dia, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid akan mengizinkan perpanjangan HGU jikalau jatah untuk masyarakat setempat diubah sebesar 80 persen.‎‎

‎Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

‎"Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan, dilansir dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

‎

‎

‎

‎

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Pemerintah
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
Pemerintah
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
LSM/Figur
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pemerintah
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
Swasta
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Swasta
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Pemerintah
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Pemerintah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Swasta
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau