Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia

Kompas.com, 26 Agustus 2026, 10:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan masih menjadi salah satu kendala utama pengembangan investasi hijau dan perdagangan karbon di Indonesia.

Tumpang tindih perizinan serta perbedaan peta antarkementerian dan lembaga membuat pelaku usaha menghadapi ketidakpastian ketika menentukan lokasi dan mengembangkan proyek perdagangan karbon.

Task Force Biodiversity Credit Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rio Christiawan mengatakan, kepastian tata guna lahan penting karena perdagangan karbon memberikan insentif terhadap upaya pemulihan lahan yang terdegradasi.

Baca juga: Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan

"Kita memang perlu meningkatkan kepastian terkait tata guna lahan karena konsepnya perdagangan karbon ini memberikan insentif atas lahan yang terdegradasi. Semakin degraded land, maka kreditnya semakin tinggi," ujar Rio di Jakarta, Senin (23/8/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat status dan tata guna lahan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan sebuah proyek perdagangan karbon.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai status lahan sebelum melakukan investasi, termasuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan perizinan atau penggunaan kawasan lainnya.

Persoalan tersebut masih ditemukan pada kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beririsan dengan wilayah pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, menurut Rio, tumpang tindih peta terkadang terjadi antarinstansi atau kementerian yang sama karena menggunakan basis data atau peta yang berbeda.

"Yang satu di daerah, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), yang lain di pusat. Tapi kan induknya sama-sama BPKH, (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) tukar menukar kawasan BPKH. Yang satu peta BPKH, yang satu peta kementerian. Dua-duanya induknya sama. Lalu, ketika itu diklarifikasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.

Kebijakan satu peta

Rio mengatakan, kebijakan satu peta (One Map Policy) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan.

Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Namun, menurut Rio, implementasinya belum berjalan optimal di tingkat kementerian dan lembaga.

Perubahan status suatu lahan atau kawasan juga dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha. Status kawasan dapat berubah, antara lain dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), hingga Area Penggunaan Lain (APL).

Padahal, status kawasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan nilai kredit karbon yang dapat dihasilkan.

Rio mengatakan, salah satu persoalan dalam penerapan kebijakan satu peta adalah perubahan peta indikatif kawasan hutan yang diterbitkan kementerian dari waktu ke waktu.

"Mungkin salah satu yang bisa disiapkan ya, kebijakan satu peta itu, karena kawasan hutan itu ditentukan berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan oleh kementerian setiap tahunnya. Nah, peta indikatif itu kan kemudian berubah-ubah," tuturnya.

Baca juga: Terlalu Fokus Kurangi Emisi Berisiko Ancam Biodiversitas, Kok Bisa?

Menurut Rio, sinkronisasi data dan kebijakan antarkementerian dan lembaga diperlukan agar kepastian hukum dan tata guna lahan dapat mendukung perkembangan perdagangan karbon.

Indonesia sendiri telah memiliki kerangka regulasi mengenai nilai ekonomi karbon. Kebijakan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Sejumlah peraturan di tingkat kementerian juga telah disusun untuk mendukung perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.

Namun, kepastian mengenai lokasi dan status lahan tetap menjadi persoalan penting dalam implementasinya di lapangan.

Mulai siapkan biodiversity credit

Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mulai mengembangkan instrumen **biodiversity credit** untuk mendukung pembiayaan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Rio mengatakan, konsep biodiversity credit berbeda dengan perdagangan karbon. Jika karbon diperdagangkan sebagai komoditas, biodiversity credit lebih diarahkan sebagai instrumen insentif untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan mengurangi kerusakan lingkungan.

Saat ini, pemerintah melalui satuan tugas terkait sedang menyiapkan aturan nasional mengenai biodiversity credit dengan merujuk pada protokol internasional, termasuk Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.

Pengembangan instrumen tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan perdagangan karbon agar pembiayaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada penyerapan atau pengurangan emisi.

Mahasiswa Program Doktoral Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, E. Kurniawan Padma mengatakan, nilai jasa iklim sebuah hutan sebaiknya tidak hanya dilihat dari nilai karbon.

Menurut dia, carbon credit dan biodiversity credit memiliki fungsi yang berbeda dan dapat saling melengkapi.

Baca juga: Kawasan Lindung Dunia Meluas, tapi Belum Berhasil Cegah Hilangnya Biodiversitas

"Carbon credit menjawab persoalan emisi, sedangkan biodiversity credit menjawab sebagian persoalan kerusakan alam. Masa depan pembiayaan lingkungan justru terletak pada kemampuan mengintegrasikan berbagai nilai natural capital tanpa mereduksi nilai hutan hanya menjadi satu komoditas," ucap Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026).

Kurniawan mengatakan, carbon credit memberikan nilai ekonomi terhadap fungsi iklim hutan, sedangkan biodiversity credit memberikan insentif terhadap hasil konservasi.

Namun, kedua instrumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi keseluruhan nilai hutan.

"Nilai dari hutan masih jauh lebih besar dari keduanya, terutama terkait fungsi ruang dan waktu," ujar Kurniawan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau