JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan masih menjadi salah satu kendala utama pengembangan investasi hijau dan perdagangan karbon di Indonesia.
Tumpang tindih perizinan serta perbedaan peta antarkementerian dan lembaga membuat pelaku usaha menghadapi ketidakpastian ketika menentukan lokasi dan mengembangkan proyek perdagangan karbon.
Task Force Biodiversity Credit Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rio Christiawan mengatakan, kepastian tata guna lahan penting karena perdagangan karbon memberikan insentif terhadap upaya pemulihan lahan yang terdegradasi.
Baca juga: Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
"Kita memang perlu meningkatkan kepastian terkait tata guna lahan karena konsepnya perdagangan karbon ini memberikan insentif atas lahan yang terdegradasi. Semakin degraded land, maka kreditnya semakin tinggi," ujar Rio di Jakarta, Senin (23/8/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat status dan tata guna lahan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan sebuah proyek perdagangan karbon.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai status lahan sebelum melakukan investasi, termasuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan perizinan atau penggunaan kawasan lainnya.
Persoalan tersebut masih ditemukan pada kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beririsan dengan wilayah pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Bahkan, menurut Rio, tumpang tindih peta terkadang terjadi antarinstansi atau kementerian yang sama karena menggunakan basis data atau peta yang berbeda.
"Yang satu di daerah, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), yang lain di pusat. Tapi kan induknya sama-sama BPKH, (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) tukar menukar kawasan BPKH. Yang satu peta BPKH, yang satu peta kementerian. Dua-duanya induknya sama. Lalu, ketika itu diklarifikasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.
Rio mengatakan, kebijakan satu peta (One Map Policy) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketidakpastian tata guna lahan dan tata guna kawasan.
Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Namun, menurut Rio, implementasinya belum berjalan optimal di tingkat kementerian dan lembaga.
Perubahan status suatu lahan atau kawasan juga dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha. Status kawasan dapat berubah, antara lain dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), hingga Area Penggunaan Lain (APL).
Padahal, status kawasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan nilai kredit karbon yang dapat dihasilkan.
Rio mengatakan, salah satu persoalan dalam penerapan kebijakan satu peta adalah perubahan peta indikatif kawasan hutan yang diterbitkan kementerian dari waktu ke waktu.
"Mungkin salah satu yang bisa disiapkan ya, kebijakan satu peta itu, karena kawasan hutan itu ditentukan berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan oleh kementerian setiap tahunnya. Nah, peta indikatif itu kan kemudian berubah-ubah," tuturnya.
Baca juga: Terlalu Fokus Kurangi Emisi Berisiko Ancam Biodiversitas, Kok Bisa?
Menurut Rio, sinkronisasi data dan kebijakan antarkementerian dan lembaga diperlukan agar kepastian hukum dan tata guna lahan dapat mendukung perkembangan perdagangan karbon.
Indonesia sendiri telah memiliki kerangka regulasi mengenai nilai ekonomi karbon. Kebijakan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Sejumlah peraturan di tingkat kementerian juga telah disusun untuk mendukung perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.
Namun, kepastian mengenai lokasi dan status lahan tetap menjadi persoalan penting dalam implementasinya di lapangan.
Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mulai mengembangkan instrumen **biodiversity credit** untuk mendukung pembiayaan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Rio mengatakan, konsep biodiversity credit berbeda dengan perdagangan karbon. Jika karbon diperdagangkan sebagai komoditas, biodiversity credit lebih diarahkan sebagai instrumen insentif untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Saat ini, pemerintah melalui satuan tugas terkait sedang menyiapkan aturan nasional mengenai biodiversity credit dengan merujuk pada protokol internasional, termasuk Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.
Pengembangan instrumen tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan perdagangan karbon agar pembiayaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada penyerapan atau pengurangan emisi.
Mahasiswa Program Doktoral Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, E. Kurniawan Padma mengatakan, nilai jasa iklim sebuah hutan sebaiknya tidak hanya dilihat dari nilai karbon.
Menurut dia, carbon credit dan biodiversity credit memiliki fungsi yang berbeda dan dapat saling melengkapi.
Baca juga: Kawasan Lindung Dunia Meluas, tapi Belum Berhasil Cegah Hilangnya Biodiversitas
"Carbon credit menjawab persoalan emisi, sedangkan biodiversity credit menjawab sebagian persoalan kerusakan alam. Masa depan pembiayaan lingkungan justru terletak pada kemampuan mengintegrasikan berbagai nilai natural capital tanpa mereduksi nilai hutan hanya menjadi satu komoditas," ucap Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (24/8/2026).
Kurniawan mengatakan, carbon credit memberikan nilai ekonomi terhadap fungsi iklim hutan, sedangkan biodiversity credit memberikan insentif terhadap hasil konservasi.
Namun, kedua instrumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi keseluruhan nilai hutan.
"Nilai dari hutan masih jauh lebih besar dari keduanya, terutama terkait fungsi ruang dan waktu," ujar Kurniawan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya