JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Genetik untuk memperkuat pemanfaatan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia melalui riset, teknologi, dan inovasi.
RPP tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam pemanfaatan sumber daya genetik oleh industri sekaligus mendorong keanekaragaman hayati menjadi salah satu basis pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Erik Teguh Primiantoro, mengatakan penyusunan RPP dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Nah, sekarang kami juga menuju terkait dengan sumber daya genetik. Kami, bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan berbagai sektor terkait sedang mengembangkan yang disebut sebagai RPP tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Genetik tadi," ujar Erik saat menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Erik, pengelolaan sumber daya genetik menjadi penting karena Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang sangat besar dan berpotensi dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Indonesia memiliki berbagai ekosistem, mulai dari hutan tropis, gambut, karst, hingga mangrove yang selama ini menjadi bagian dari kekayaan alam nasional.
Pemerintah, kata Erik, ingin mengubah cara pandang terhadap kekayaan alam tersebut. Sumber daya alam tidak lagi hanya dipandang sebagai eksternalitas dalam pembangunan, tetapi sebagai natural asset atau modal alam yang memiliki nilai ekonomi dan strategis.
"Alam bukan hanya sebagai eksternalitas dalam konteks seperti ini. Maka, berbagai macam dampak dan risiko terhadap alam juga akan menjadi dampak terhadap ekonomi maupun investasi. Karena itulah when nature loss, the economy juga akan hilang juga, akan terkena dampak," tuturnya.
Erik menekankan, pemanfaatan sumber daya genetik tidak cukup hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Pengembangannya harus tetap memperhatikan keamanan hayati atau *biosecurity*, integritas ekosistem, serta integritas karbon.
"Sumber daya genetik juga menjadi satu penting bagi potensi kita di masa akan datang," katanya.
Ia mengatakan, pengembangan ekonomi berbasis keanekaragaman hayati juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga ekosistem.
Menurut dia, masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan dengan kekayaan biodiversitas perlu mendapatkan akses dan pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik.
Prinsip tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran masyarakat.
"Tidak ada ekonomi tanpa integritas ekologi dan pelestarian lingkungan hidup itu sendiri. Tidak ada bioekonomi tanpa adanya benefit sharing, dan tidak ada keberlanjutan tanpa adanya keadilan sosial tadi, social justice," ujar Erik.
Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya genetik diharapkan tidak hanya menghasilkan produk atau teknologi baru, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya