Retnia mengatakan, kewajiban verifikasi akan diberlakukan secara bertahap setelah penerapan standar pengungkapan keberlanjutan.
"Jadi, untuk pertama kali akan diwajibkan paling lambat 2 tahun setelah penerapan keuangan berkelanjutan, pengungkapan keberlanjutan. Misalnya, tadi kelompok 1 akan wajib menyampaikan laporan keberlanjutan periode data 2027 dengan format standar pengungkapan keberlanjutan, 2 tahun setelahnya berarti di tahun 2029, itu wajib melakukan verifikasi laporan keberlanjutannya," tutur Retnia.
Pemberlakuan POJK baru akan disesuaikan dengan penerapan IFRS S1-S2, yang paling awal dimulai pada 1 Januari 2027.
Pengungkapan laporan keberlanjutan berdasarkan aturan baru akan diterapkan secara bertahap sesuai kelompok entitas.
Untuk periode data 2027, standar IFRS S1-S2 akan mulai diterapkan kepada kelompok entitas terbesar atau Kelompok 1. Laporan keberlanjutan untuk periode tersebut akan disampaikan pada April 2028.
Selanjutnya, penerapan standar IFRS akan diperluas secara bertahap kepada Kelompok 2 dan Kelompok 3 pada periode data berikutnya.
Sementara itu, entitas dengan aset kecil akan mendapatkan pengecualian dari penerapan standar IFRS secara penuh.
Entitas tersebut tetap diwajibkan menyampaikan laporan keberlanjutan, tetapi dengan format yang lebih sederhana dan serupa dengan ketentuan dalam POJK 51 yang berlaku saat ini.
Dalam tiga tahun pertama penerapan, perusahaan diwajibkan mengungkapkan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Sementara itu, pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan di luar aspek iklim (beyond climate) masih bersifat sukarela.
OJK juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan GHG Protocol Standards sebagai metode pengukuran emisi gas rumah kaca (GRK).
Untuk emisi GRK, perusahaan tetap diwajibkan mengungkapkan scope 1 dan scope 2. Adapun pengungkapan scope 3 belum diwajibkan secara penuh.
Baca juga: 50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
"POJK (yang baru nantinya) juga akan mengatur phase-in atau tahapan implementasi terkait dengan pengungkapan emisi scope 3. Jadi, kami memberikan ruang 2 tahun untuk mempersiapkan, namun untuk scope 1 dan scope 2 itu wajib diungkapkan dan scope 3 terbatas pada perjalanan dinas seperti pada POJK yang eksisting," ucap Retnia.
Dengan penerapan bertahap tersebut, OJK memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pengumpulan data, pengukuran emisi, serta proses penyusunan laporan keberlanjutan sebelum kewajiban pengungkapan diperluas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya