JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Aturan tersebut akan mengatur perdagangan karbon di sektor energi, termasuk potensi kredit karbon dari pemanfaatan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).
Berdasarkan executive summary rancangan Permen, pipeline NEK sektor energi memiliki potensi unit karbon sebesar 22,49 juta ton CO? per tahun, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp 2,2 triliun per tahun.
Baca juga: Dorong Industri Hijau, Pabrik Farmasi Ini Pasang PLTS Atap Guna Tekan Emisi Karbon
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mekanisme NEK sektor energi berpotensi menambah nilai keekonomian proyek EBT.
"Ini sektor yang sangat ditunggu oleh seluruh pengembang, tentang karbon sektor energi," ujar Eniya dalam acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 di JIExpo, Jakarta, yang dikutip secara virtual, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eniya, nilai ekonomi dari kredit karbon dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pengembang pembangkit EBT dan membantu meningkatkan keekonomian proyek.
Sebagai ilustrasi, jika tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berada di level 5 sen per kilowatt-hour (kWh), nilai ekonomi karbon dapat memberikan tambahan nilai sekitar 1 sen per kWh.
"Karena karbon ini menjadi pembantu dari investasi cukup bagus juga. Kalau PLTS misalnya harganya 5 sen, maka karbonnya ini bisa berharga 1 sen. Jadi ada pengurangan cashback yang bisa diterima oleh pengembang," kata Eniya.
Dalam rancangan Permen tersebut, unit karbon sektor energi akan dibedakan menjadi unit karbon SPE-GRK dan unit karbon non-SPE-GRK.
SPE-GRK merupakan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca yang menggunakan sertifikasi nasional, sementara unit karbon non-SPE-GRK menggunakan sertifikasi internasional.
Rancangan aturan juga mengatur proses pemberian rekomendasi atas unit karbon SPE-GRK dan persetujuan atas unit karbon non-SPE-GRK.
Selain itu, terdapat mekanisme rekomendasi terkait pelaksanaan otorisasi dan corresponding adjustment (CA) untuk offset emisi luar negeri yang digunakan untuk memenuhi capaian Nationally Determined Contribution (NDC) negara lain.
Eniya mengatakan, penyusunan aturan tersebut perlu segera dibahas karena pengembang EBT membutuhkan kepastian mengenai mekanisme karbon di sektor energi.
Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang masih dalam proses penyusunan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan sejumlah kementerian masih menyiapkan regulasi turunan Perpres tersebut agar perdagangan karbon dapat diterapkan di berbagai sektor.
Menurut Zulkifli, implementasi perdagangan karbon dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi masing-masing sektor.
Baca juga: Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Sektor kehutanan menjadi salah satu sektor yang telah lebih dahulu menerapkan perdagangan karbon. Pemerintah menyebut empat proyek karbon sektor kehutanan telah mulai diperdagangkan sejak 6 Juli 2026.
Sejumlah aturan turunan Perpres 110/2025 juga telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.
Pemerintah sebelumnya meluncurkan SRUK sebagai sistem registri yang mengintegrasikan unit karbon dari berbagai sektor dan lembaga. Sistem tersebut ditujukan untuk mendukung transparansi perdagangan karbon dan mencegah terjadinya penghitungan ganda.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya