JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melonggarkan aturan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kebijakan tersebut ditempuh karena pertumbuhan kendaraan listrik belum diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan rasio antara SPKLU dan kendaraan listrik saat ini telah mencapai 1 berbanding 47.
"Penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, 1 banding 47 antriannya. Artinya fasilitas ini masih kurang," ujar Dendy dalam diskusi di Bisnis Indonesia Group Strategic Forum 2026, Selasa (8/9/2026).
Menurut Dendy, pemerintah tidak cukup hanya mendorong investasi manufaktur dan perakitan kendaraan listrik. Pembangunan infrastruktur pendukung, terutama SPKLU, perlu dilakukan secara bersamaan agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak terkonsentrasi di kota-kota besar.
"Akan menjadi bom waktu ketika ekosistemnya hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Kita harus memikirkan bagaimana pemerataannya ke daerah-daerah yang lain," tuturnya.
Untuk mempercepat pemerataan SPKLU, BKPM mengubah fleksibilitas penggunaan nilai investasi minimum bagi PMA.
Sebelumnya, PMA diwajibkan menanamkan investasi minimal Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan untuk satu titik proyek kegiatan dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurut Dendy, ketentuan tersebut membuat investor infrastruktur harus memenuhi nilai investasi minimum untuk setiap titik proyek. Padahal, pembangunan jaringan SPKLU membutuhkan banyak lokasi dalam satu wilayah.
Melalui kebijakan baru, nilai investasi minimal Rp10 miliar untuk SPKLU dapat digunakan untuk membangun beberapa titik dalam satu provinsi.
"Untuk SPKLU, boleh PMA masuk silakan. Permodalan investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan itu kini bisa digunakan untuk beberapa titik di dalam satu provinsi, jadi tidak hanya terbatas di satu titik," kata Dendy.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat mempercepat pembangunan jaringan SPKLU oleh investor swasta, termasuk investor asing.
Dendy mengatakan pembangunan SPKLU juga tetap menghadapi persoalan lain dalam rantai energi. Pasokan listrik yang digunakan untuk pengisian kendaraan listrik saat ini masih banyak berasal dari pembangkit berbasis energi fosil.
"Tetap saja listriknya masih dari fosil saat ini, artinya kita belum bicara *end-to-end*. Tapi kalau kita tidak mulai dari sekarang, kapan lagi? Sedikit demi sedikit itulah yang kita coba atur," ujarnya.
Persoalan keterbatasan SPKLU sebelumnya juga terlihat dari survei pengguna kendaraan listrik yang dilakukan Praxis pada 2025.
Dalam survei bertajuk "Potensi dan Tantangan Mobil Listrik di Indonesia dari Persepsi Pengguna", sebanyak 23 persen responden menyarankan peningkatan SPKLU, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Head of Research Praxis Garda Maharsi mengatakan SPKLU menjadi salah satu aspek yang paling banyak disoroti pengguna.
"Data spesifik menunjukkan SPKLU masih menjadi saran terbesar yang perlu untuk segera diperbaiki," ujar Garda di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Survei tersebut juga menunjukkan SPKLU menjadi lokasi pengisian daya di luar rumah yang paling banyak digunakan responden, yakni 42 persen. Sebanyak 40 persen responden mengisi daya di tempat kerja, 9 persen di mal, 4 persen di charging station dealer, dan 5 persen di pom bensin atau rest area.
Dari sisi jarak, 57 persen responden menyebut lokasi SPKLU terdekat berada dalam radius 3-5 kilometer dari rumah.
Survei Praxis dilakukan pada 7 Februari-7 Juli 2025 dengan melibatkan 1.200 pengguna mobil listrik dari 20 merek di 12 kota besar di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya