Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Nugroho
Dosen

Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan dan Pengelolaan SDA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid.

Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim

Kompas.com, 24 September 2026, 16:36 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang berada pada momentum penting untuk menentukan arah politik hukum pengendalian perubahan iklim.

Perubahan iklim tidak lagi cukup ditempatkan sebagai persoalan lingkungan yang diselesaikan melalui kebijakan sektoral, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyentuh energi, kehutanan, tata ruang, investasi, ekonomi, hingga perlindungan hak masyarakat.

Dorongan pembentukan RUU yang secara khusus mengatur perubahan iklim karena itu menjadi kesempatan untuk membangun kerangka hukum yang lebih utuh dan memiliki daya ikat.

Momentum legislasi ini sekaligus akan memperlihatkan bagaimana negara memandang krisis iklim: sebagai persoalan penurunan emisi semata atau sebagai persoalan keadilan yang memengaruhi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Selama ini, pengaturan mengenai perubahan iklim tersebar dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang bekerja pada sektor berbeda.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, regulasi kehutanan dan energi, kebijakan nilai ekonomi karbon, serta berbagai dokumen perencanaan pembangunan telah mengatur sebagian aspek mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim.

Fragmentasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, pembagian kewenangan, konsistensi target, pendanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban ketika kebijakan iklim harus dilaksanakan secara lintas sektor.

Kehadiran undang-undang iklim karena itu seharusnya tidak sekadar menambah regulasi baru, tetapi menyatukan arah kebijakan dan memperjelas siapa melakukan apa serta siapa yang bertanggung jawab ketika kewajiban pengendalian perubahan iklim tidak dijalankan.

Perjalanan pembentukan RUU perubahan iklim memperlihatkan bahwa desain hukum yang hendak dibangun masih mengalami dinamika.

Dalam proses legislasi berkembang pilihan antara membentuk undang-undang perubahan iklim yang berdiri sendiri atau mengintegrasikan pengaturannya dengan pembaruan rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada perkembangan mutakhir, wacana mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan semakin mengemuka, termasuk perhatian terhadap masyarakat rentan dan masyarakat adat.

Perubahan orientasi tersebut penting dicermati karena pilihan nomenklatur, ruang lingkup, dan desain kelembagaan pada akhirnya mencerminkan politik hukum yang hendak dipilih negara dalam menghadapi perubahan iklim.

Di sinilah persoalan hukum yang lebih mendasar muncul: kemana sebenarnya politik hukum RUU iklim hendak diarahkan?

Jika RUU hanya berorientasi pada pencapaian target penurunan emisi, perdagangan karbon, dan pemenuhan komitmen internasional, hukum iklim berisiko menjadi terlalu teknokratis dan karbon-sentris.

Sebaliknya, jika perubahan iklim dipahami sebagai persoalan hak, pembangunan, distribusi sumber daya, dan keberlanjutan ekologis, maka desain hukumnya harus menjangkau perlindungan masyarakat serta ekosistem yang menanggung dampak paling besar.

Politik hukum RUU iklim dengan demikian harus dibaca bukan hanya dari seberapa ambisius target emisinya, tetapi juga dari nilai dan kepentingan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perlindungan hukum.

Pertanyaan tentang arah politik hukum tersebut membawa kita pada persoalan keadilan: siapa yang menanggung beban krisis dan transisi iklim, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?

Masyarakat lokal, masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berada di garis depan dampak perubahan iklim, sementara kontribusi mereka terhadap sumber emisi tidak selalu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung.

Pada saat yang sama, kebijakan perdagangan karbon, konservasi, energi terbarukan, dan berbagai proyek transisi hijau dapat menciptakan nilai ekonomi baru yang besar.

Karena itu, RUU Iklim harus memastikan agar biaya, risiko, kewajiban, dan manfaat kebijakan iklim tidak didistribusikan secara timpang, sehingga agenda penyelamatan iklim tidak justru melahirkan bentuk baru ketidakadilan ekologis.

Arah politik hukum RUU Iklim pertama-tama harus dikembalikan kepada mandat konstitusi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jaminan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pengendalian perubahan iklim seharusnya dibangun dengan paradigma pencegahan dan perlindungan, bukan terus-menerus mengandalkan tindakan setelah bencana dan kerusakan ekologis terjadi.

Mandat tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan perekonomian berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pada saat yang sama, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai persyaratan konstitusional.

Pertautan ketiga norma konstitusi tersebut penting karena kebijakan mitigasi iklim, konservasi hutan, energi terbarukan, dan ekonomi karbon pada praktiknya dapat bersinggungan langsung dengan tanah, hutan, pesisir, serta ruang hidup masyarakat.

Politik hukum iklim karenanya tidak boleh memisahkan target ekologis dari persoalan penguasaan sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada kerangka global penanganan perubahan iklim melalui pengesahan Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Komitmen internasional tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional yang mampu menghubungkan mitigasi, adaptasi, pendanaan, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan.

Namun, hukum iklim nasional tidak semestinya dibangun semata-mata untuk menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap komitmen global.

RUU iklim justru harus menerjemahkan komitmen tersebut menjadi perlindungan yang nyata bagi warga negara dan ekosistem, terutama masyarakat yang menghadapi risiko perubahan iklim secara langsung.

Di sinilah RUU iklim perlu menghindari kecenderungan melihat krisis iklim semata-mata melalui angka penurunan emisi dan nilai ekonomi karbon.

Karbon memang penting sebagai instrumen pengendalian emisi, tetapi perubahan iklim jauh lebih luas daripada persoalan berapa ton karbon yang dapat dikurangi, diperdagangkan, atau dikompensasikan.

Hutan bukan sekadar penyimpan karbon, sebagaimana masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya tidak dapat ditempatkan hanya sebagai bagian dari proyek konservasi.

Kekhawatiran ini bahkan muncul dalam pembahasan di Komisi XII DPR pada 3 September 2026, ketika anggota DPR mengingatkan agar RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak berubah menjadi regulasi elitis dan agar mekanisme Nilai Ekonomi Karbon tetap memberikan manfaat kepada masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.

Keadilan iklim seharusnya ditempatkan sebagai salah satu orientasi penting dalam politik hukum RUU iklim dan diterjemahkan ke dalam norma yang operasional.

Keadilan tidak cukup berhenti sebagai kata “berkeadilan” dalam nama RUU, konsiderans, atau asas, tetapi perlu terlihat dalam bagaimana beban dan manfaat kebijakan iklim didistribusikan, bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana hak dan pengetahuan kelompok yang terdampak diakui.

Arah ini menjadi semakin relevan ketika dalam pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU di DPR muncul perhatian terhadap hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan hukum iklim bukan hanya turunnya emisi, tetapi juga apakah proses menuju penurunan emisi tersebut berlangsung adil, melindungi hak masyarakat, dan mempertahankan keberlanjutan ekologis.

Dalam konstruksi hukum iklim yang berkeadilan, masyarakat adat dan masyarakat lokal semestinya ditempatkan sebagai subjek dalam tata kelola perubahan iklim, bukan sekadar penerima program atau kelompok yang terkena dampak kebijakan.

Mereka hidup dan menggantungkan penghidupan pada hutan, tanah, pesisir, laut, dan sumber daya alam yang pada saat bersamaan menjadi ruang penting bagi berbagai agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Karena itu, kebijakan konservasi, restorasi ekosistem, perdagangan karbon, maupun pengembangan energi terbarukan perlu memperhitungkan hak, pengetahuan lokal, serta kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola ruang hidup tersebut.

Politik hukum RUU iklim perlu memastikan bahwa keterlibatan mereka berlangsung sejak perencanaan dan pengambilan keputusan, bukan baru diminta ketika kebijakan telah ditetapkan.

Perlindungan tersebut penting agar transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak menghadirkan ketidakadilan baru atas nama kebijakan hijau.

Suatu proyek dapat diklaim berkontribusi terhadap penurunan emisi, tetapi persoalan hukum tetap muncul apabila pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap tanah, hutan, air, atau sumber penghidupannya tanpa proses yang adil.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan iklim tidak dapat hanya diletakkan pada besarnya penurunan emisi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga pada proses memperoleh hasil tersebut.

Di sinilah partisipasi bermakna, akses terhadap informasi, perlindungan hak tenurial, mekanisme pembagian manfaat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak menjadi bagian penting dari keadilan iklim.

Pembentuk undang-undang perlu menerjemahkan gagasan keadilan iklim ke dalam norma yang operasional dan dapat dilaksanakan.

RUU perlu memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, pembagian kewenangan pusat dan daerah, pendanaan mitigasi dan adaptasi, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, pengawasan, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap keadilan ketika hak masyarakat terdampak oleh kebijakan iklim.

Perlindungan yang lebih konkret juga diperlukan bagi masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok rentan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk dalam pembagian manfaat ekonomi yang lahir dari pengelolaan karbon dan sumber daya alam.

Dengan konstruksi demikian, istilah “berkeadilan” memperoleh konsekuensi normatif yang dapat diukur dalam pelaksanaan undang-undang, bukan berhenti sebagai bahasa politik legislasi.

Pertanyaan “Kemana Arah Politik Hukum RUU Iklim?” pada akhirnya akan dijawab oleh pilihan-pilihan norma yang dituangkan pembentuk undang-undang dalam RUU tersebut.

Jika pengaturannya lebih banyak berkutat pada target emisi, mekanisme karbon, dan instrumen ekonomi, orientasi hukum iklim akan cenderung bersifat teknokratis; sementara apabila hak masyarakat, partisipasi, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan ekosistem, dan pembagian manfaat memperoleh jaminan yang jelas, dimensi keadilan akan menjadi lebih nyata.

Tantangannya adalah mempertemukan kepentingan pengendalian emisi, pembangunan ekonomi, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan keberlanjutan ekologis dalam satu bangunan hukum yang konsisten.

Dengan demikian, kualitas politik hukum RUU Iklim pada akhirnya dapat dinilai dari seberapa jauh norma yang dibentuk mampu membuat agenda penyelamatan iklim berjalan seiring dengan keadilan bagi manusia, masyarakat, dan ekosistem lintas generasi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau