JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyoroti potensi tumpang tindih antara penetapan Areal Preservasi dan wilayah adat dalam pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di Mahkamah Konstitusi (MK).
BRWA menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 16 UU 32/2024.
Dalam dokumen tersebut, BRWA bersama akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia menyoroti potensi dampak kebijakan konservasi terhadap hubungan masyarakat adat dengan wilayah hidupnya.
Baca juga: Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
BRWA berpandangan, persoalan konservasi dan perlindungan hak masyarakat adat tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang bertentangan.
Menurut BRWA, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana konservasi dijalankan dan bagaimana posisi masyarakat adat dalam tata kelola wilayah tersebut.
Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA Aria Sakti Handoko mengatakan, data wilayah adat yang telah diregistrasi menunjukkan adanya wilayah adat yang berpotensi bersinggungan dengan Areal Preservasi.
“Di Kalimantan Barat kami menemukan 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektar yang berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektar yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi,” ujar Aria dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
BRWA juga mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi per Agustus 2026.
BRWA mengusulkan agar penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat dilihat melalui pendekatan rights-based conservation atau konservasi berbasis hak.
Dalam pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus mengikuti kebijakan konservasi, tetapi juga sebagai pemegang hak serta pihak yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.
BRWA mengatakan praktik konservasi masyarakat adat dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan sumber daya, ritual, pengetahuan ekologis, dan kelembagaan masyarakat.
Karena itu, menurut BRWA, konservasi tidak selalu harus dimulai melalui penetapan kawasan oleh negara.
BRWA juga menggunakan konsep perlindungan hak biokultural yang melihat hubungan masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan.
Baca juga: Apa Perbedaan Tanah Adat vs Tanah Negara?
Menurut BRWA, perubahan akses terhadap wilayah dapat berdampak bukan hanya terhadap kemampuan masyarakat memperoleh sumber daya, tetapi juga terhadap ruang untuk menjalankan pengetahuan ekologis dan praktik budaya.
BRWA menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya