Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 18:00 WIB
Manda Firmansyah,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setahun sejak diterbitkan pada Jumat (10/10/2026),  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional kini sudah memiliki enam regulasi turunan.

‎Salah satunya, Peraturan Menteri Kehutanan 6/2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan.

‎Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, empat proyek awal sektor kehutanan diterbitkan pasca Sistem Registri Nasional (SRN) beroperasi, dengan total potensi penurunan emisi mencapai 30 juta ton CO2 ekuivalen.

Estimasi nilai transaksi ekonomi dari proyek ini mencapai 5 triliun rupiah, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 500 miliar rupiah.

‎"Semuanya baru berasal dari sektor kehutanan yang merupakan jantung sistem pangan dan ekologi kita. Inilah bukti bahwa menjaga alam dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan," ujar Zulhas dalam Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).

Baca juga: Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon

‎Sektor pertanian dan ekosistem laut maupun pesisir (karbon biru) sudah berada dalam cakupan selanjutnya. Artinya, pembiayaan karbon akan menjangkau petani, nelayan, masyarakat pesisir, bukan hanya korporasi besar.

Mengubah sistem pangan di dalam batas daya dukung planet akan terjadi ketika petani, nelayan, pengelola hutan, serta pelaku usaha melihat potensi pendapatan dan kesejahteraan dari menjaga alam.

‎Kepada para mitra internasional, investor, dan lembaga keuangan, Zulhas mengklaim, aturan teknis sudah ada, registri telah berjalan, proyek sudah terbit, dan koordinasi lintas kementerian sudah solid.

Ia menganggap, modal yang saling menguntungkan serta berpihak kepada masyarakat di tingkat tapak sangat diperlukan saat ini. Ia mengundang mitra internasional untuk menjadikan pangan dan alam Indonesia sebagai aset yang dijaga dunia, sembari memastikan pembiayaannya kembali kepada masyarakat yang menjaganya.

‎"Regulasi sektor lain, peta jalan perdagangan karbon nasional, peraturan pemerintah PNBP perdagangan karbon akan segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Semua itu hasil kerja sama kolektif lintas kementerian, dapat melihat kita bergerak cepat," tutur Zulhas.

Baca juga: Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah

‎NEK sebagai solusi pembiayaan 

‎Kekayaan alam berupa hutan, lahan gambut, mangrove, serta kawasan laut dan pesisir merupakan penopang bangsa, sekaligus merupakan aset iklim terbesar dan paling berharga yang dimiliki oleh Indonesia.

Oleh karena itu, preservasi dan perlindungan terhadap masyarakat merupakan sebuah agenda yang tidak terpisahkan dan menjadi suatu keniscayaan. 

‎Namun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu mengalokasikan dana yang sedikit agar krisis iklim dapat teratasi karena adanya keterbatasan. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, sebagian besar sisa pembiayaan harus didapatkan dari sektor swasta.

‎Sebagai solusi pembiayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong penerapan NEK atau secara sederhana sebagai pemberian harga pada setiap kegiatan penurunan emisi. Pasar karbon dirancang untuk menjadi mesin pertumbuhan hijau sekaligus pintu masuk bagi pembiayaan internasional.

‎Penerapan NEK dirancang untuk membuka setidaknya lima mesin pertumbuhan baru guna memperkuat daya saing Indonesia.  

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau