JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV) emisi pada sektor industri di Indonesia belum sinkron dengan mekanisme yang diberlakukan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa.
Kepala Pusat Industri Hijau di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dewi Muliana mengklaim, risiko tingginya pengenaan pajak karbon produk ekspor asal Indonesia di Uni Eropa bukan dipicu adanya kesenjangan data emisi. Namun, lebih ke arah tantangan perbedaan metode pelaporan emisi,
Data emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia disentralisasi di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebaliknya, regulasi EU CBAM menuntut pelaporan emisi yang berbasis langsung pada siklus hidup produk (product-based).
"Jadi challenge-nya sebenarnya bukan bukan gap data ya, tapi bagaimana penghitungan kita bisa juga diakui oleh EU CBAM," ujar Dewi dalam peluncuran studi Industrial Decarbonization Outlook 2027 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saat ini, pengumpulan data nilai ekonomi karbon (NEK) dan MRV dipusatkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Platform ini mengusung prinsip 'Satu Data' untuk mencegah inefisiensi, sehingga pelaku industri tidak perlu memasukkan informasi yang sama secara berulang di berbagai aplikasi kementerian.
Baca juga: Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Sistem pelaporan MRV di dalam SIINas sejatinya telah berjalan sejak tahun 2014. Pelaporan ini diwajibkan bagi empat sektor industri yang masuk dalam fase pertama dekarbonisasi. Yaitu, industri semen, industri pupuk, industri besi dan baja, serta industri pulp dan kertas.
Data produksi dan informasi umum lainnya ditarik secara otomatis dari laporan triwulan yang rutin diserahkan industri ke dalam sistem SIINas.
Ia menyebut, SIINas memiliki kemampuan interoperabilitas dengan sistem pelaporan dari kementerian lain.
Untuk industri yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon sukarela (voluntary) melalui mekanisme offset atau Industrial Processes and Product Use (IPPU), data akan terhubung antara SIINas dan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) milik KLH.
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem karbon nasional, KLH telah meresmikan SRN pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional, sistem pemantauan ini akan mencakup enam sektor utama.
Itu termasuk sektor energi dan proses industri, yang akan menjadi fondasi bagi tata kelola emisi di masa depan.
Untuk pelaporan yang berkaitan dengan sektor energi dan ketenagalistrikan, sistem akan terhubung dengan aplikasi APPLE GATRIK dari Kementerian ESDM.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya