JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setahun sejak diterbitkan pada Jumat (10/10/2026), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional kini sudah memiliki enam regulasi turunan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Kehutanan 6/2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, empat proyek awal sektor kehutanan diterbitkan pasca Sistem Registri Nasional (SRN) beroperasi, dengan total potensi penurunan emisi mencapai 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Estimasi nilai transaksi ekonomi dari proyek ini mencapai 5 triliun rupiah, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 500 miliar rupiah.
"Semuanya baru berasal dari sektor kehutanan yang merupakan jantung sistem pangan dan ekologi kita. Inilah bukti bahwa menjaga alam dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan," ujar Zulhas dalam Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Sektor pertanian dan ekosistem laut maupun pesisir (karbon biru) sudah berada dalam cakupan selanjutnya. Artinya, pembiayaan karbon akan menjangkau petani, nelayan, masyarakat pesisir, bukan hanya korporasi besar.
Mengubah sistem pangan di dalam batas daya dukung planet akan terjadi ketika petani, nelayan, pengelola hutan, serta pelaku usaha melihat potensi pendapatan dan kesejahteraan dari menjaga alam.
Kepada para mitra internasional, investor, dan lembaga keuangan, Zulhas mengklaim, aturan teknis sudah ada, registri telah berjalan, proyek sudah terbit, dan koordinasi lintas kementerian sudah solid.
Ia menganggap, modal yang saling menguntungkan serta berpihak kepada masyarakat di tingkat tapak sangat diperlukan saat ini. Ia mengundang mitra internasional untuk menjadikan pangan dan alam Indonesia sebagai aset yang dijaga dunia, sembari memastikan pembiayaannya kembali kepada masyarakat yang menjaganya.
"Regulasi sektor lain, peta jalan perdagangan karbon nasional, peraturan pemerintah PNBP perdagangan karbon akan segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Semua itu hasil kerja sama kolektif lintas kementerian, dapat melihat kita bergerak cepat," tutur Zulhas.
Baca juga: Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
Kekayaan alam berupa hutan, lahan gambut, mangrove, serta kawasan laut dan pesisir merupakan penopang bangsa, sekaligus merupakan aset iklim terbesar dan paling berharga yang dimiliki oleh Indonesia.
Oleh karena itu, preservasi dan perlindungan terhadap masyarakat merupakan sebuah agenda yang tidak terpisahkan dan menjadi suatu keniscayaan.
Namun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu mengalokasikan dana yang sedikit agar krisis iklim dapat teratasi karena adanya keterbatasan. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, sebagian besar sisa pembiayaan harus didapatkan dari sektor swasta.
Sebagai solusi pembiayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong penerapan NEK atau secara sederhana sebagai pemberian harga pada setiap kegiatan penurunan emisi. Pasar karbon dirancang untuk menjadi mesin pertumbuhan hijau sekaligus pintu masuk bagi pembiayaan internasional.
Penerapan NEK dirancang untuk membuka setidaknya lima mesin pertumbuhan baru guna memperkuat daya saing Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya