KOMPAS.com – Bagai melawan musuh tak terlihat. Kira-kira begitu ungkapan yang pas untuk menggambarkan perjuangan banyak orang memerangi SARS-CoV-2, virus yang sudah menginfeksi lebih dari 307.000 masyarakat Indonesia hingga Senin (5/10/2020).
Segala daya upaya untuk mencegah dan menghentikan laju persebaran virus ini pun telah dilakukan pemerintah Indonesia.
Dimulai sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai respons terhadap pandemi Covid-19, Selasa (31/3/2020).
Setelah penandatanganan peraturan tersebut, sejumlah daerah langsung melakukan kebijakan PSBB dengan diikuti imbauan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang dianjurkan meliputi penggunaan masker kain tiga lapis, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selain mengeluarkan kebijakan PSBB, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan menanggung biaya penanganan pasien Covid-19.
Jaminan ini diberikan pemerintah lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 pada Senin (6/4/2020).
KMK itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
KMK tersebut kemudian disempurnakan dengan penerbitan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020. Pada KMK terbaru, pemerintah mengganti istilah pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) dengan pasien suspek, pasien konfirmasi, pasien probable, dan pasien dengan co-insidens.
Proses klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit secara kolektif kepada pemerintah melalui Kemenkes. Data ajuan tersebut akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan pun menyiapkan beberapa sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar pengajuan klaim peserta BPJS positif Covid-19 dapat segera diproses.
Tak berhenti sampai di situ, pihak BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem tersebut untuk memudahkan proses administrasi klaim Covid-19. Maka, muncullah fitur Dashboard Monitoring. Perlu diketahui, fitur ini tersedia pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya berharap fitur tersebut dapat membantu pemerintah daerah (pemda) melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya.
“Kami juga berharap data-data yang ada pada fitur tersebut dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya,” ujar Fachmi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Sebagai informasi, data yang melekat pada dasbor JKN merupakan database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.
Lewat fitur itu, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan, hasil, serta jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19 per kabupaten atau kota dan per rumah sakit.
Untuk melawan pandemi, dibutuhkan gotong royong yang apik antar-lembaga dan badan. Ini juga yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan dengan berkolaborasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika.
Lewat kerja sama tersebut, lahirlah inisiasi Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (Gebah Corona). Salah satu yang termasuk pada gerakan ini adalah memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi melalui donasi untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, Gebah Corona juga ikut berpartisipasi dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit yang membutuhkan.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/4/2020), Gebah Corona telah menyalurkan bantuan APD kepada puluhan rumah sakit yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Cirebon, Surakarta, dan Surabaya.
Selain pengembangan sistem untuk proses klaim dan pemberian bantuan untuk tenaga kesehatan serta masyarakat, BPJS Kesehatan juga turut mendukung terbentuknya data prioritas penerima vaksin Covid-19.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan membantu Tim Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dalam menentukan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah tersebut perlu dilakukan karena vaksin akan tersedia secara bertahap sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya dalam waktu bersamaan,” jelas Fachmi seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Pihaknya berharap, data yang dikelola BPJS Kesehatan ini dapat membantu percepatan kesiapan dan pembangunan data penerima prioritas.
Dengan kata lain, data yang hendak disiapkan BPJS Kesehatan adalah salah satu ujung tombak lancarnya distribusi penerima vaksin Covid-19 nantinya.
Ke depannya, BPJS Kesehatan berencana untuk terus berpartisipasi dalam menyempurnakan sistem serta mengedukasi masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memerangi pagebluk Covid-19.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya