KOMPAS.com – Melakukan pengobatan penyakit pada masa pandemi Covid-19 dinilai punya tantangan yang lebih besar.
Pasalnya, selain harus berjuang melawan penyakit non-Covid-19 yang diderita, pasien juga harus tetap waspada terhadap virus SARS-CoV-2 yang bisa saja menjangkit mereka saat berada di tempat pelayanan kesehatan, seperti klinik, rumah sakit, atau puskesmas.
Pengalaman tersebut sempat dirasakan Siti Maunah (28) saat menemani anaknya, Aqila (1,5), berobat mulai dari tujuh bulan yang lalu hingga kini.
Semua berawal ketika Aqila mengalami batuk selama lebih dari dua minggu, diikuti berat badan yang terus merosot sehingga wajahnya terlihat pucat dan gerakan tak segesit biasanya.
Melihat hal tersebut, Siti membawa Aqila berobat ke Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta. Tiga hari setelah Aqila diperiksa, ternyata dia positif mengidap tuberkulosis paru. Setelah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johar Baru, dokter menyarankan Aqila menjalani pengobatan selama enam bulan.
Selama menjalani pengobatan, masalah kembali muncul. Aqila divonis menderita anemia. Diberitakan Kompas.com, Jumat (2/10/2020), hemoglobin (HB) Aqila berada pada angka 9.
Setelah berobat selama dua bulan, HB Aqila turun lagi hingga 8,2. Akhirnya, Aqila pun menjalani pengobatan paru serta terapi obat penambah darah untuk menaikkan HB.
Untungnya, selama masa pengobatan, Siti dan Aqila tidak terjangkit virus SARS-CoV-2. Meskipun dirundung beberapa masalah sekaligus, Siti sebagai orangtua Aqila juga merasa beruntung karena anaknya langsung mendapatkan penanganan oleh tim medis.
Ia pun tak khawatir memikirkan biaya pengobatan karena sejak lahir, Aqila sudah didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kelas III.
Selama masa pandemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada semua pasien, tak terkecuali pasien non-Covid-19.
Beberapa inovasi pelayanan pun dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pasien, mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan baru-baru ini telah memperbarui aplikasi Mobile JKN dengan menambahkan satu fitur baru, yakni menu Konsultasi Dokter. Melalui menu ini, peserta dapat berkomunikasi lewat chat dengan dokter di FKTP tertentu tanpa harus tatap muka secara langsung.
Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan fitur Pendaftaran Pelayanan untuk mendapatkan antrean online. Dengan fitur ini, peserta tak perlu lagi menunggu lama bila ingin memeriksakan diri di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Caranya, silakan buka aplikasi Mobile JKN yang Anda miliki. Lalu, klik pilihan Pendaftaran Layanan di beranda. Setelah itu, Anda bisa langsung memilih jenis poli, tanggal kedatangan, jadwal praktik dokter, dan menuliskan keluhan yang dirasakan.
Dengan cara virtual seperti itu, risiko penularan berbagai penyakit, termasuk Covid-19 pun dapat diminimalisasi, seperti yang sudah dilakukan Aqila dalam pengobatannya.
BPJS Kesehatan juga memaksimalkan kinerja Care Center 1500 400 untuk dimanfaatkan sebagai kanal alternatif bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan transaksi pelayanan administrasi. Jadi, layanan pusat panggilan tak hanya menjadi sebatas pusat informasi dan pengaduan seputar layanan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan online yang memanfaatkan teknologi chatting dan artificial intelligence, yaitu chat assistant JKN (Chika). Dengan layanan ini, pasien bisa mendapatkan ragam informasi tanpa harus keluar rumah.
Adapun informasi yang dimaksud seperti cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, dan informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, ada layanan pendaftaran administrasi melalui WhatsApp atau akrab disebut Pandawa. Ini merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan guna mendukung penerapan physical distancing di masa pandemi.
Dengan layanan Pandawa, peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus hal-hal terkait administrasi.
Tidak ketinggalan, untuk pekerja dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan melalui e-Dabu Mobile. Perlu diketahui, layanan ini sebelumnya hanya bisa diakses melalui laptop atau personal computer (PC).
Kini, dengan aplikasi e-Dabu Mobile, perusahaan atau badan usaha bisa mudah mengelola kepesertaan JKN pekerjanya melalui ponsel kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore itu telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Upaya-upaya tersebut pun diharapkan dapat membantu seluruh peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, pasien tidak akan terbentur masalah lain terkait Covid-19 dalam menjalani pengobatan mereka.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya