Orang Miskin Dilarang Sakit Tak Lagi Relevan Berkat JKN-KIS

Kompas.com - 27/11/2020, 13:46 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Orang miskin dilarang sakit. Ungkapan ini betul jika melihat biaya kesehatan yang acap kali tidaklah murah, bahkan naik dari waktu ke waktu. Hal ini pula yang kadang membuat masyarakat golongan kecil susah naik kelas.

Berdasarkan data Tracking Universal Health Coverage: 2017 Global Monitoring Report yang dipublikasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO), biaya kesehatan menyebabkan 100 juta peduduk di seluruh dunia masuk ke jurang kemiskinan.

Sebagai lembaga internasional yang bertugas mengurangi kemiskinan di dunia, Bank Dunia menegaskan agar setiap negara menyediakan jaminan kesehatan universal untuk memudahkan masyarakatnya memiliki akses ke perawatan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Di Indonesia sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 mencatat, eskalasi biaya kesehatan mencapai 0,59 persen. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebutuhan esensial lain, seperti bahan makanan yang hanya 0,19 persen.

Berkaca dari fakta di atas, seyogianya masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan. Selanjutnya, tinggal menambah proteksi tambahan dalam bentuk asuransi kesehatan.

Jaminan tersebut berguna untuk melindungi keuangan pribadi maupun keluarga. Ini mengingat, sebaik-baiknya orang menjaga kesehatan, potensi terserang penyakit masih tetap ada.

Asuransi kesehatan tak melulu harus berbiaya mahal. Ada yang terjangkau, bahkan gratis seperti yang disediakan pemerintah, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Selain murah meriah, asuransi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut juga menanggung hampir semua penyakit dan berlaku untuk semua umur.

Adalah Muntik (40), salah satu peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah merasakan manfaat jaminan kesehatan tersebut untuk mengobati penyakit kanker payudara yang dideritanya.

Wanita asal Lumajang itu mengatakan, semua tes, pemeriksaan, hingga tindakan medis berupa operasi dan kemoterapi dilakukan tanpa biaya.

Bagi Muntik yang dulunya bekerja sebagai tukang masak di sebuah warung kecil, JKN-KIS amat membantu dirinya dan keluarga.

“Saya mendapat kartu BPJS (JKN-KIS) sebelum saya divonis menderita kanker. Ini pentingnya punya BPJS. Sakit itu bisa datang kapan saja. Orang yang mampu secara finansial mungkin tidak bingung. Sebaliknya, saya pasti sudah tidak sanggup membiayai pengobatan ini kalau tidak pakai BPJS. Suami saya petani,” ungkap Muntik seperti dilansir www.bpjs-kesehatan.go.id.

Manfaat JKN-KIS juga dirasakan oleh Abdul Wahab (44), peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU). Melalui laman yang sama, pria berdomisili di Manokwari itu mengatakan, ia menggunakan asuransi kesehatan tersebut ketika dirinya terkena serangan jantung dan mengharuskan menjalani operasi pemasangan ring jantung pada Juni 2020.

“Saat menjalani operasi pemasangan ring jantung kemarin, semua biayanya sudah dijamin oleh program ini. Kalau tidak ada program JKN-KIS, saya pasti sudah merogoh kocek ratusan juta rupiah selama dirawat di rumah sakit sekitar satu minggu,” kata Abdul.

Berbeda dengan JKN-KIS PBI, JKN-KIS PPU memang mengharuskan peserta untuk membayar premi lewat upah bulanan yang dipotong perusahaan. Meski begitu, Abdul tak merasa keberatan. Sebaliknya, ia merasa manfaat yang didapat dari program itu jauh lebih besar dari apa yang ia berikan.

Tak hanya Muntik dan Abdul, manfaat JKN-KIS juga dirasakan Ida Sukmadewi asal Sampit, Kalimantan Tengah, khususnya saat harus melahirkan anak lewat operasi caesar.
Bahkan, masih menurut situs web yang sama, keuntungan bergabung dalam program JKN-KIS dirasakan pula oleh keluarganya.

Kendati semua peserta JKN-KIS tersebut menjalani pengobatan secara gratis, mereka tetap mendapatkan pelayanan yang baik, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menukil bangka.sonora.id, Kamis (22/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Ma'ruf mengatakan, program JKN-KIS merupakan bentuk kehadiran negara terhadap perlindungan masyarakat. Dalam hal ini kesehatan.

Di sisi lain, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku optimistis akan kehadiran program JKN-KIS.

"Kami yakin bahwa JKN-KIS memberikan jaminan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta. Jadi, misalnya terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, negara hadir untuk memberikan kebutuhan dasar hidup yang layak," kata Muttaqien.

Registrasi kepesertaan

Bila belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen PBI maupun PPU, masyarakat bisa melakukan registrasi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Proses pendaftaran kepesertaan ini sudah dipermudah oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Care Center 1500-400. Jadi, tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga, FKTP yang dipilih, serta email dan nomor ponsel aktif.

Bila mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, calon peserta perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store. Setelah terpasang, calon peserta bisa memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian isi formulir sesuai dokumen yang telah disiapkan, termasuk kelas fasilitas kesehatan.

Usai mengisi, calon peserta harus mendaftar sistem pembayaran autodebit. Lalu, memberikan nomor rekening bank dan atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Calon peserta wajib menyetujui untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama menjadi anggota peserta JKN-KIS.

Adapun sistem pembayaran autodebit paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil. Bila sudah aktif, peserta akan memperoleh notifikasi dan KIS digital di aplikasi Mobile JKN.

Selain lewat Mobile JKN, calon peserta bisa pula mendaftar melalui sambungan telepon. Caranya cukup menelepon BPJS Care Center ke nomor 1500-400 melalui ponsel atau telepon rumah dan ikuti petunjuk dari agen care BPJS Kesehatan.

Dengan kepesertaan JKN-KIS, masyarakat bisa lebih tenang dalam menyongsong masa depan karena telah memiliki proteksi kesehatan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com