Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi

Kompas.com - 20 Oktober 2020, 12:11 WIB
HTRMN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai tandem pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan program besutannya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu realisasi dari komitmen tersebut, yakni adanya penambahan sejumlah fitur pendukung pada aplikasi Mobile JKN. Seperti diketahui, platform yang rilis perdana pada 15 November 2017 itu awalnya hanya berisi informasi dasar, seperti data kepesertaan, kartu digital, dan tagihan.

Meski ada fitur lain macam pendaftaran pelayanan dan akses pengubahan data peserta, aplikasi Mobile JKN yang berjalan di smartphone Android dan iOS tersebut masih sepi pengguna alias belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Kini, memasuki tahun ketujuh pengelolaan program JKN-KIS, aplikasi Mobile JKN pun ikut dipoles BPJS Kesehatan. Sejumlah teknologi pendukung ditambahkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan menargetkan 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan pelayanan.

BPJS Kesehatan, lanjut Idris, telah mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah, menghadirkan layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan, serta melakukan integrasi sistem informasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat sehingga penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan optimal,” ujar Fachmi Idris dalam siaran pers BPJS Kesehatan, Rabu (15/07/2020).

Selain untuk meningkatkan kualitas layanan, langkah tersebut diambil guna memberikan kemudahan dan keterbukaan akses informasi bagi peserta asuransi.

Adapun fitur-fitur yang ditambahkan pada Mobile JKN, yakni skrining mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien membutuhkan.

Seluruh fitur tambahan tersebut menuai respons positif karena membantu masyarakat mendapat layanan kesehatan optimal, terlebih di tengah kondisi pandemi virus corona.

Seperti diketahui, segala aktivitas tatap muka, apalagi di tempat yang banyak kerumunan massa, sebisa mungkin dihindari selama pandemi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, kondisi kesehatan peserta JKN-KIS menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong peserta memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN.

Sebagai contoh, bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan, tapi masih bisa ditangani tanpa perlu tatap muka, bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk konsultasi via daring dengan dokter.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan fitur terbaru aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu tatap muka.

Bisa skrining mandiri Covid-19

Kesigapan deteksi dini terhadap gejala Covid-19 perlu dilakukan, apalagi jika seseorang punya riwayat kontak dengan pasien virus corona atau singgah di tempat berstatus zona merah.

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan “Skrining Mandiri Covid-19” untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Cukup menjawab dengan benar pertanyaan yang tertera di menu “Skrining Mandiri Covid-19”, seperti kondisi kesehatan, riwayat perjalanan, dan kontak pasien terindikasi Covid-19, peserta akan mendapatkan hasil deteksi dan arahan selanjutnya.

Bisa konsultasi dengan dokter via chat

Melalui fitur konsultasi dokter, peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi via chat dengan dokter di FKTP soal gangguan kesehatan yang tengah dialami. Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 dan penyakit lainnya dapat ditekan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, peserta cukup akses menu “Konsultasi Dokter”, lalu klik “Mulai Konsultasi”. Jangan lupa jelaskan keluhan kesehatan guna memudahkan dokter mendiagnosis penyakit.

Tak hanya diperuntukkan untuk menangani keluhan penyakit, fitur konsultasi dokter tersebut juga bisa dimanfaatkan apabila peserta ingin mencari tahu informasi seputar kesehatan.

Cari tahu jadwal operasi

Selain konsultasi, Mobile JKN juga menyediakan fitur “Jadwal Tindakan Operasi” guna mengakomodasi kebutuhan para peserta BPJS Kesehatan yang hendak menempuh tindakan medis berkelanjutan, seperti operasi.

Lewat fitur tersebut, peserta dapat mengetahui informasi seputar jadwal pelaksanaan operasi, nama rumah sakit yang ditunjuk faskes primer atau rujukan, dan tenaga kesehatan yang menangani pembedahan.

Cek ketersediaan tempat tidur rumah sakit

Bagi peserta yang memerlukan rawat inap, informasi ketersediaan tempat tidur juga bisa dicek melalui fitur “Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit” pada aplikasi Mobile JKN.

Layanan itu bisa digunakan jika faskes rujukan pertama tidak lagi memiliki tempat tidur kosong untuk peserta. Data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan pun bersifat real time sehingga peserta tak perlu repot bolak-balik pergi atau menelepon rumah sakit.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau